PERSADARIAU, PELALAWAN – Kasus dugaan malpraktik khitan yang terjadi di Puskesmas Kerinci Berseri dan menyebabkan luka serius pada seorang anak, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (LBH PSHI), yang selama ini fokus menangani perkara perempuan dan anak.
Afrizal, SH., selaku Kabid Litigasi dan Non-Litigasi LBH PSHI, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, tindakan kelalaian tenaga medis dalam proses khitan tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.
“Ini jelas salah satu bentuk kelalaian. Tenaga medis seharusnya sangat berhati-hati karena proses khitan menyangkut nyawa dan masa depan anak. Dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan, setiap tindakan medis wajib dilakukan sesuai standar prosedur dan tidak boleh membahayakan pasien,” tegas Afrizal, Kamis (21/8/2025).
Afrizal juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik khitan di fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.
Ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas yang terbukti melakukan tindakan di luar standar medis.
“Kemenkes harus turun tangan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, kasus seperti ini akan terus berulang. Anak-anak kita wajib dilindungi demi mendukung tumbuh kembangnya, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.
LBH PSHI berharap kasus ini menjadi peringatan bersama agar masyarakat lebih waspada dan tenaga medis lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi,” tutup Afrizal.**

