PERSADARIAU, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (12/5/2023) bersamaan dengan barang bukti (BB) sejumlah uang pecahan 50.000 dan 100.000 rupiah sebanyak 85 juta dan di rekeningnya 15 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo Sabtu 13 Mei 2023. Kepada Wartawan.
“Iya pada hari Jum’at 12 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan dua orang laki laki, Kadiskes kampar bersama salah Kapus di Kampar,” Sebutnya.
Teguh Widodo pun mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar insial ZD.
“Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap kepala Puskesmas berdasarkan info tersebut. Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin Kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.
” Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh inisial RA salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut di terangkan Teguh Widodo, setelah uang diterima, inisial RA berangkat ke rumah inisial ZD Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Kampar.
“Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah inisial ZD, inisial RA menyerahkan uang tersebut langsung ke insial ZD, kemudian tim segera mengamankan inisal ZD dan inisal RA dan dilakukan introgasi, dan selanjutnya inisal ZD dan inisal RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut ditemukan barang bukti (BB) dan di amankan sejumlah uang 85 juta rupiah dan bukti transfer 15 juta rupiah.
Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. ***