Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kepala Desa Sungai Ara Dilaporkan Warga ke Polisi, Ini Perkaranya
Daerah

Kepala Desa Sungai Ara Dilaporkan Warga ke Polisi, Ini Perkaranya

admin
Last updated: 2025/09/16 18:49:11
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Setelah melalui proses dan pembahasan yang cukup panjang, masyarakat Desa Sungai Ara akhirnya melaporkan Haryono, Kepala Desa ke Polres Pelalawan terkait dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak penganiayaan terhadap warga.

Laporan secara resmi tersebut dilakukan warga Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57), laporan juga diterima langsung anggota Polres Pelalawan, Bripda Antonius Simamora (NRP 02051199), pada Selasa (16/9).

Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilai masyarakat Desa Sungai Ara sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh Kepala Desa.

Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.

Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.

Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Haryono diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kepala Desa, yang mengakibatkan luka dan memar.

“Perbuatan Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.

Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti dokumentasi peristiwa.

Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga. “Dengan laporan ini, kami berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kami masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, buntut dari kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang saat ini sudah ditahan di Polres Pelalawan membuat situasi di Desa Sungai Ara tersebut mulai terkotak-kotak antara pendukung kepala desa dengan masyarakat yang kontra.

Disisi lain, masyarakat Desa Sungai Ara berencana bakal melakukan aksi damai di Mako Polres Pelalawan pada Kamis (18/9) dengan tuntutan pihak kepolisian dapat membebaskan masyarakat yang telah di kriminalisasi oleh Kepala Desa.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian dapat membebaskan saudara kami yang di kriminalisasi oleh Kades,” ujar Abdullah (58), warga Desa Sungai Ara.

Ditegaskan Abdullah, dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Sungai Ara bertujuan untuk menjemput pulang warga Sungai Ara yang sudah ditahan selama 6 hari di Polres Pelalawan.

“Kami minta agar saudara kami dibebaskan pada hari Kamis (18/9), jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan sampai saudara kami dibebaskan,” kecam Abdullah yang mengaku akan membawa massa sebanyak 300 orang itu. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-09-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?