PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau belum menunjuk Penjabat (Pjs) Kepala Desa Pangkalan Terap di Kecamatan Teluk Meranti setelah terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa usai ditetapkan bersalah oleh pengadilan negeri Pelalawan terkait tindak pidana korupsi.
Selama terjadi kekosongan jabatan Kades, Pemerintah Daerah menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt sudah berjalan hampir satu tahun setengah sampai Agustus tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pelalawan, Novri Wahyudi mengatakan saat ini proses penunjukan Penjabat (PJs) untuk Desa Pangkalan Terap tengah berjalan.
” Sementara ini masih PLT, ya. Proses itu (penunjukan PJs) tengah berjalan menunggu keputusan Bupati,” jawabnya kepada Persadariau saat ditemui usai rapat Banggar di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/8/2025).
Desa Pangkalan Terap sebelumnya telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt sebelum kemudian digantikan oleh staf desa bernama Indah Astuti sebagai Plt per Agustus ini. Peralihan dari Plt ke Plt tersebut menimbulkan beragam polemik dikalangan masyarakat. Isu adanya kepentingan politik pun, mencuat.
Sebagai informasi, bahwa kades sebelumnya Tarmizi diputuskan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2024 lalu.
FA

