PERSADARIAU, PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong diperiksa Jaksa dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI).
Pegiat anti korupsi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas pemeriksaan terhadap pria yang akrab di sapa Epi Sintong.
Menurutnya, publik mengharapkan perkara yang menyeret eks Bupati tersebut dapat dibuka secara terang benderang.
“Kita apresiasi Kejati Riau akhirnya memanggil Aprizal Sintong dalam kasus dugaan Korupsi dana PI Rp 551 Milyar di BUMD PT. SPRH (Perseroda),” ucap Ketua umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH M.Si, Senin (21/7/25).
Dengan dipanggilnya Afrizal Sintong oleh penyidik Kejati Riau diharapkan dapat membuka tabir dugaan penyelewengan dana PI.
Dikatakan Ganda, Afrizal Sintong sebagai Kepala Daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan, berkedudukan pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah.
Seperti diketahui, penyidik telah memanggil Direktur Utama PT SPRH (Perseroda) dan Pengacara perusahaan tersebut, namun keduanya mangkir.
Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong tidak akan maksimal sebab top management atau Dirut dan Oknum Pengacara (Z) tidak hadir sehingga alur keuangan akan sulit terungkap.
“Tetapi kami tetap apresiasi Kejati Riau sudah memanggil pemegang saham, dalam hal ini mantan bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong,” ujar Ganda.
Ketum INPEST itu menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana PI di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rohil itu.
Ia meminta agar penyidik melakukan upaya paksa terhadap beberapa saksi kunci yang mangkir dari panggilan penyidik.
“Kita tetap mengawasi dan mendesak Kejati Riau untuk untuk menjemput paksa Dirut Rahman dan oknum pengacara ‘Z’ agar penyidikan lebih efektif dan gamlang sehingga dapat disimpulkan dan secepatnya ditetapkan tersangka,” harapnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/25).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong.
“(Pemeriksaan) sebagai saksi, iya benar,” ungkap Zikrullah. ***

