Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kejati Riau Kembalikan SPDP ke Penyidik, Perkara MA Nyangkut di Polda Riau
DaerahHukrim

Kejati Riau Kembalikan SPDP ke Penyidik, Perkara MA Nyangkut di Polda Riau

admin
Last updated: 2024/03/13 19:54:53
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Setelah mencuat status seorang Caleg Kampar Inisial (MA) merupakan Tersangka, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka, namun kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan (MA) tak kunjung diproses. Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, seperti yang dikatakan Tim kuasa hukum pelapor Siahaan and Co, Attorney at Law.

“Sampai detik ini belum ada tindak lanjut pak,” kata kuasa hukum pelapor kepada Persada Riau, pada hari Sabtu (9/3/24) sekira pukul 13.27 wib.

Setelah ditelusuri awak media, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah mengirimkan surat bernomor : B/93/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2022 perihal Pemberitahuan Peningkatan Status Tersangka terhadap MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Tanggal 30 Januari 2023, SPDP di kembalikan kepada penyidiknya bang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi Persada Riau, Rabu (13/3/24).

Lanjut Bambang, pihak Kejati Riau telah mengeluarkan surat pemberitahuan (P17) guna mempertanyakan proses perkembangan penyidikan. Akan tetapi Penyidik Polda Riau tak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti, hingga akhirnya Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik Ditreskrimum.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 3.512.500.000 kepada MA untuk keperluan bisnis. Akan tetapi MA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sangat besar tersebut.

Merasa dirugikan, Pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Pelapor mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan
dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Dermawan selaku Direktur Ditreskrimum belum memberikan jawaban saat ditanya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dan penyebab pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.***

(Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-03-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 5 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?