Gambar; Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH., MH/doc. Persadariau
PERSADARIAU PELALAWAN — Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2024 ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan No: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 2 Januari 2025. Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi kepada petani melalui jalur resmi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pelalawan Azrijal, SH., MH didampingi tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus melalui teleconferenc yang diterima redaksi Persadariau.co.id, Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025.
Dari hasil ekspose yang dilakukan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses distribusi pupuk subsidi. Atas dasar temuan tersebut, disepakati bahwa proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas secara proporsional.
” Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di Wilayah Kabupaten Pelalawan,” kata Azrijal, SH., MH.
Namun Kejaksaan Negeri Pelalawan belum berkenan mengumumkan nama-nama pihak yang telah dilakukan pemeriksaan.
FA
Editor: redaksi

