Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Kejahatan PT SSS, Sejak 2019 Karyawan Belum Digaji, Kadisnaker Pelalawan Terancam Dicopot
Nasional

Kejahatan PT SSS, Sejak 2019 Karyawan Belum Digaji, Kadisnaker Pelalawan Terancam Dicopot

admin
Last updated: 2025/05/24 21:46:19
admin
Share
4 Min Read
SHARE
Ratusan Buruh PT Sumber Sawit Sejahtera Mengadu ke Bupati Pelalawan Zukri

PERSADARIAU, PELALAWAN — Massa dari karyawan pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) ungkapkan kejahatan perusahaan milik taipan yang disembunyikan selama bertahun-tahun kepada para buruhnya.

Dalam sepanduk yang dibentang peserta aksi dihadapan Bupati Pelalawan Zukri, tertulis PT SSS belum membayarkan upah kerja puluhan karyawan sejak tahun 2019 hingga 2025. Selain itu perusahaan yang sempat dijerat kasus Karhutlah tersebut ternyata diketahui belum juga memberikan hak Tunjangan Hari Raya / Natal sejak 2019-2025.

Padahal jelas ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahwa sanksi hukum untuk perusahaan perkebunan yang tidak membayar upah atau hak-hak buruh selama 7 tahun dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000

Kemudian, Sanksi Administratif berupa; Teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta Pencabutan izin.

Selain itu, perusahaan itu juga wajib membayar upah yang belum dibayarkan kepada buruh beserta dendanya. Denda keterlambatan pembayaran upah adalah sebagai berikut : 5% dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8; kemudian 1% tambahan untuk setiap hari keterlambatan setelah hari ke-8, dengan batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan dalam satu bulan; dan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah jika upah masih belum dibayar setelah sebulan.

Hadirnya pemerintah bagi para buruh sepertinya tidak serius, hal itu dapat dilihat bahwa pemerintah melalui dinas tenaga kerja lemah dalam mengawasi. Mestinya bisa saja dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti melakukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam mengawasi perusahaan.

Bupati Pelalawan Zukri Misran merespon akan segera menindak tegas pihak perusahaan melalui OPD terkait. Ia didampingi Wakil Bupati Husni Thamrin menyampaikan akan perintahkan jajarannya menyuruh pihak manajemen PT SSS segera membayarkan upah kerja puluhan karyawannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2025.

Zukri juga menginstruksikan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai semua hak-hak karyawan diselesaikan.

” Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum hak-hak karyawan di selesaikan,” kata Bupati Zukri kepada Persadariau.

 Kalau tidak ada solusi, saya akan cabut izin perusahaan ini. Saya juga minta kepada Disnaker untuk selesaikan masalah ini segera. Jika tidak, maka akan berdampak pada jabatan Anda,” tegas Zukri.

Bupati Zukri juga menyinggung potensi pidana dalam kasus ini. Ia menyoroti iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan tetapi tidak dibayarkan.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini murni penggelapan. Saya akan minta Kapolres untuk mengusut ini,” tambahnya.

Disentil nasibnya sebagai Kepala dinas Tenaga kerja terancam dicopot, Tengku Amri menyebut pihaknya telah memaksimalkan kinerjanya.

” Kami dari disnaker,  sudah menindak lanjuti permasalahan ini menunggu hasil dari pengawas karena kewenangan dari normatif dari tim pengawas. Silahkan hubungi pak sek/ mediator untuk penjelasan lebih lanjut,” jelas Kadisnaker Pelalawan Drs Tengku Amri Fuad menjawab pertanyaan Persadariau, Sabtu (24/5/2025).

” Mohon maaf pak pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuannya  kewenangan sudah di provinsi tidak di kab/ kota. kalau mau demo lebih pasnya silahkan ke provinsi,” ujarnya menambahkan.

FA

Editor: Redaktur 

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

TAGGED: bupati Pelalawan, PT sss, upah buruh
admin 2025-05-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?