Gambar : Gelanggang Permainan / persada
PERSADARIAU, KAMPAR — Memberi pelayanan dan pengayoman serta menciptakan kondisi aman dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari peran dan fungsi polri.
Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hulu telah berhasil membasmi keresahan masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang di karenakan belakangan ini muncul tempat-tempat praktik perjudian jenis gelper, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, langsung turun ke lapangan melakukan patroli guna menertibkan judi gelper atau biasa disebut judi tembak ikan-ikan. Pada hari Selasa (24/10/23) sekira pukul 17.00 wib, jajaran Polsek Tapung Hulu tiba dilokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi tersebut.
“Lokasi tempat permainan gelper di KM 48 jalan Mandau, sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek Tapung Hulu ini melalui keterangan tertulisnya kepada jurnalis Persadariau, Selasa sore (24/10/23).
“Dilokasi juga kami mintai keterangan dari warga yang bermarga Sinaga, menurut warga ini meja judi gelper itu sudah diangkat sejak 5 hari yang lalu,” ucap AKP Nurman.
Untuk diketahui, patroli yang dilakukan oleh Kapolsek Tapung Hulu itu berdasarkan informasi dari sekelompok insan pers yang melaporkan terkait aktivitas perjudian gelper marak di wilayah hukumnya.
Laporan informasi yang diterima Kapolsek itu adalah hasil investigasi yang dilakukan sekumpulan jurnalis, awalnya para insan pers dari media-media online mencium ada aroma perjudian di wilayah Tapung Hulu.
Pada hari Kamis malam (19/10/23), setelah berkumpul dan bersepakat menjelang tengah malam tim gabungan awak media mulai menelusuri keberadaan gelper tersebut.
“Di sekitaran mandau ada dua titik tempat gelper, salah satu nya di KM 48. Dan satu lagi ada di KM 1,” ucap RMD yang juga seorang wartawan dan tergabung didalam tim gabungan tersebut kepada Persadariau via telepon, Selasa malam (24/10/23) sekira pukul 20.15 wib.
“Kami temukan lokasi meja ikan-ikan di KM 48 itu sekitar sebelum jam 1 tengah malam (jum’at dini hari, red). Memang tampak ramai peminatnya,” jelas RMD disertai dengan mengirimkan rekaman video saat investigasi.
Dalam keterangannya, RMD mengungkapkan, tempat judi gelper yang berada di KM 1 masih tetap beroperasi hingga hari Senin malam kemarin, hal ini didapatinya tanpa sengaja saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
“Malam kemarin sewaktu saya pulang masih ada yang main pas saya lewat mau pulang. Walau tempat itu agak tersembunyi tapi ramainya pengunjung dapat dilihat dari beberapa sepeda motor yang terparkir disekitar lokasi itu. Padahal kedua lokasi gelper itu disinyalir masih satu bos,” ungkap kuli tinta ini yang juga sebagai Kabiro pada media nya.
Menurut RMD, sudah seharusnya pihak yang berwajib menindak perjudian. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, pada Pasal (1) menegaskan, semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Gerak cepat aparat penegak hukum dalam menanggapi keluhan masyarakat disana menunjukkan bahwa institusi vertikal ini terus membangun kualitas pelayanan publik yang didasari dari pengaduan masyarakat demi menuju polri yang presisi.
(Sus)