PERSADARIAU, PELALAWAN — Kepala desa Bagan Limau Kecamatan Ukui inisial (P) dan seorang Kaur Keuangan desa (SM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu.
” Sebelum kami mengumumkan penetapan Tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan, ” kata Kepala Kejari Pelalawan dalam konferensi pers.
Azrijal menjelaskan bahwa P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL.
“Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau,” jelasnya.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring SH pada Konferensi Pers, Kamis (7/3/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Pangkalan Kerinci.
Lebih lanjut, kata Azrijal dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk saudari SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Saudari SM Selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat. Saudari SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu, dengan saksi 44 orang yang telah diperiksa. Dan Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta penyitaan sebanyak 11 dokumen telah dilakukan. Bahkan para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah),” terang Azrijal kepada awak media.
Pasal Yang Disangkakan
Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
FA