Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian
Daerah
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan
Daerah
Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan
Daerah Hukrim
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Jikalahari; Satgas PKH Harus Tindak Tegas Korporasi Perusak TNTN
Daerah

Jikalahari; Satgas PKH Harus Tindak Tegas Korporasi Perusak TNTN

admin
Last updated: 2025/06/12 07:23:32
admin
Share
2 Min Read
Koordinator jikalahari, Okto Yugo Setyo
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Menyusul penyitaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (10/6/25).

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa penertiban ini seharusnya sejalan dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan sejak tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Jikalahari, langkah pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif dan penyegelan simbolik, melainkan juga harus memperkuat kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.

“Pada 2016, telah ada inisiatif pemulihan Ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan oleh KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi bukan hanya sektor sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Jikalahari melalui Koordinatornya, Okto Yugo Setyo.

Okto mengingatkan bahwa inisiatif RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil, serta masyarakat adat dan tempatan.

Karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan atas kawasan konservasi TNTN seharusnya memperkuat dan melanjutkan semangat kolaboratif yang sudah dibangun.

“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep inisiatif RETN, dengan menindak tegas korporasi dan cukong, serta mendorong pemulihan lingkungan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa fokus pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga.

“Konsep RETN ini tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap kawasan TNTN seluas 81.793 hektare dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui.

Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, dan ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.

Namun demikian, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut-sebut turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem TNTN. ***

You Might Also Like

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian

JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

admin 2025-06-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian
Daerah 1 hari ago
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan
Daerah 2 hari ago
Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan
Daerah Hukrim 3 hari ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian

1 hari ago
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
Daerah

JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan

2 hari ago
DaerahHukrim

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

3 hari ago
DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?