Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > “Jatah Preman”Abdul Wahid, Ancam Mutasi Jika Menolak Bagi Fee 7 persen
HukrimNasional

“Jatah Preman”Abdul Wahid, Ancam Mutasi Jika Menolak Bagi Fee 7 persen

admin
Last updated: 2025/11/05 18:19:20
admin
Share
2 Min Read
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka kasus Dugaan pemerasan
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Motif jatah Preman (Japrem) yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan 10 orang pada Senin (2/11/2025) sore lalu di dua tempat berbeda di Kota Pekanbaru.

Dalam konferensi pers, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang bawahannya dilingkungan Dimas PUPR PKPP.

“Jadi informasi yang kami gali dari kepala UPT bahwa mereka uangnya tu pinjem. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak mengikuti perintah berupa permintaan sejumlah uang yang disebut ‘jatah preman’ itu.

“Abdul Wahid minta fee 7 Miliyar atau 5%. Yang tidak patuh diancam pencopotan atau mutasi dari jabatannya,” kata wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers digedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dia menceritakan awal pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau Ferry Yunanda dan enam orang kepala UPT wilayah I-VI untuk membahas kesanggupan fee proyek yang akan di berikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut sebagai penambahan anggaran 2025 dialokasikan ke UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI di PUPR yang semula dengan nilai proyek Rp 71,6 Miliyar menjadi Rp 177,4 Miliyar. Artinya ada kenaikan nilai proyek sebesar Rp 106 miliyar.

KPK menduga sudah ada Rp 4 Miliyar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 Miliyar. KPK menyebutkan uang itu diberikan secara bertahap. Uang itu diduga akan dipakai untuk keperluan Abdul Wahid saat lawatan ke 3 negara.

Abdul Wahid dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan Pasal 12b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

FA

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK OTT
admin 2025-11-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 6 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?