PERSADARIAU, KAMPAR – Persoalan izin pertambangan jenis batuan kerikil dan pasir merupakan isu yang selalu dibahas dan menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari permasalahan penerimaan negara, pemanfaatan hasil sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan hidup.
Pengakuan LM pada media, ia memiliki usaha tambang galian C di dua tempat dan diwajibkan membayar hingga puluhan juta.
“Saya buka quarry atas izin ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat”, ucap LM kepada awak media dalam sambungan telepon (20/02/23).
“Benar, saya punya dua lokasi quarry, yang di Desa Kualu itu saya harus bayar uang 60 juta pertahun dan di desa Teluk Kenidai pada satu lokasi saya membayar 150 juta setahun karena menggunakan dua mesin sedot. Uang itu dikutip oleh orang yang telah ditunjuk oleh ninik mamak”, terang LM, disertai mengirimkan foto kwitansi pembayaran.
Payung hukum perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tambang galian C yang tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar, sebagian besar dapat dikatakan ilegal sebab beroperasi tanpa memiliki izin penambangan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo.
“Untuk perizinan penambangan ada 2 jenis bang, IUP dan SIPB. Mengurus perizinan melalui sitem OSS dan harus dalam bentuk badan usaha”, kata Ismon saat memaparkan melalui pesan WhatsApp (22/02/23).
Dijelaskan Kabid Minerba ini, hanya ada 11 (sebelas) badan usaha yang telah memiliki izin tambang untuk wilayah Kabupaten Kampar diantaranya;
1. CV. GAGAS GEMILANG
2. PT. ALAS WATU EMAS
3. PT. ESA RIAU BERJAYA
4. CV. AMRI PRATAMA KONTRAKTOR
5. PT. UNGGUL PUTRA NUSATAMA
6. PT. DIPAYANA OKTA ABADI
7. CV. BATATSA PRIMA
8. PT. BAHTERA BUMI MELAYU
9. PT. MODI MAKMUR PERKASA
10. CV. USAHA GUNA MANDIRI
11. PT. SAHABAT JAYA MANUFAKTUR
“IPR (Izin Pertambangan Rakyat) hanya bisa terbit pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di Kabupaten Kampar saat ini tidak mungkin ada pertambangan rakyat karena tidak ada WPR. Jadi kalo tidak ada izin berarti itu illegal bang”, tambah Ismon.
Pelanggaran Undang Undang dan Peraturan Pemerintah adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih terhadap para pelaku. (Sus/Tim)