Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis
Daerah Serba - Serbi
Wanita mirip Kabid SDK Dinkes Pekanbaru dengan oknum yang diduga aparat penegak hukum
Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak
Daerah
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati, Berti Sitanggang
Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau
Daerah
Karhutla di areal PT Ruas Utama Jaya
Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla
Daerah
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Inilah Pertambangan Galian C Yang Memiliki Izin di Wilayah Kampar, Ada Yang Setor 150 Juta
Daerah

Inilah Pertambangan Galian C Yang Memiliki Izin di Wilayah Kampar, Ada Yang Setor 150 Juta

admin
Last updated: 2023/02/24 10:04:00
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Persoalan izin pertambangan jenis batuan kerikil dan pasir merupakan isu yang selalu dibahas dan menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari permasalahan penerimaan negara, pemanfaatan hasil sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan hidup.

Pengakuan LM pada media, ia memiliki usaha tambang galian C di dua tempat dan diwajibkan membayar hingga puluhan juta.
“Saya buka quarry atas izin ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat”, ucap LM kepada awak media dalam sambungan telepon (20/02/23).

“Benar, saya punya dua lokasi quarry, yang di Desa Kualu itu saya harus bayar uang 60 juta pertahun dan di desa Teluk Kenidai pada satu lokasi saya membayar 150 juta setahun karena menggunakan dua mesin sedot. Uang itu dikutip oleh orang yang telah ditunjuk oleh ninik mamak”, terang LM, disertai mengirimkan foto kwitansi pembayaran.

Payung hukum perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tambang galian C yang tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar, sebagian besar dapat dikatakan ilegal sebab beroperasi tanpa memiliki izin penambangan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo.

“Untuk perizinan penambangan ada 2 jenis bang, IUP dan SIPB. Mengurus perizinan melalui sitem OSS dan harus dalam bentuk badan usaha”, kata Ismon saat memaparkan melalui pesan WhatsApp (22/02/23).

Dijelaskan Kabid Minerba ini, hanya ada 11 (sebelas) badan usaha yang telah memiliki izin tambang untuk wilayah Kabupaten Kampar diantaranya;
1. CV. GAGAS GEMILANG
2. PT. ALAS WATU EMAS
3. PT. ESA RIAU BERJAYA
4. CV. AMRI PRATAMA KONTRAKTOR
5. PT. UNGGUL PUTRA NUSATAMA
6. PT. DIPAYANA OKTA ABADI
7. CV. BATATSA PRIMA
8. PT. BAHTERA BUMI MELAYU
9. PT. MODI MAKMUR PERKASA
10. CV. USAHA GUNA MANDIRI
11. PT. SAHABAT JAYA MANUFAKTUR

“IPR (Izin Pertambangan Rakyat) hanya bisa terbit pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di Kabupaten Kampar saat ini tidak mungkin ada pertambangan rakyat karena tidak ada WPR. Jadi kalo tidak ada izin berarti itu illegal bang”, tambah Ismon.

Pelanggaran Undang Undang dan Peraturan Pemerintah adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih terhadap para pelaku. (Sus/Tim)

You Might Also Like

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak

Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau

Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla

Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka

TAGGED: Bisni Galian C, Setoran
admin 2023-02-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis
Daerah Serba - Serbi 10 jam ago
Wanita mirip Kabid SDK Dinkes Pekanbaru dengan oknum yang diduga aparat penegak hukum
Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak
Daerah 5 hari ago
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati, Berti Sitanggang
Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau
Daerah 7 hari ago
Karhutla di areal PT Ruas Utama Jaya
Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahSerba - Serbi

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

10 jam ago
Wanita mirip Kabid SDK Dinkes Pekanbaru dengan oknum yang diduga aparat penegak hukum
Daerah

Diduga Kabid SDK dan Oknum APH Bertemu, Ketua G3S: Sudah Waktunya KPK Bertindak

5 hari ago
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati, Berti Sitanggang
Daerah

Dalih PPS, Dugaan Korupsi yang Dilaporkan G3S Menggantung di Kejati Riau

7 hari ago
Karhutla di areal PT Ruas Utama Jaya
Daerah

Tata Kelola Air Gambut di Areal Konsesi Korporasi Gagal Cegah Karhutla

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?