Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > HPSN 2024: Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Daerah

HPSN 2024: Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru

admin
Last updated: 2024/02/22 15:17:58
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Tumpukan sampah plastik/istimewa/walhi

PERSADARIAU, PEKANBARU — Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari 2024 mengambil tema Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif, tema ini diambil untuk mendorong pemangku kepentingan tingkat nasional maupun daerah dan memperkuat partisipasi publik dalam memilah dan mengolah sampah dari sumber. Tema tahun ini sangat berkorelasi dengan persoalan sampah di Kota Pekanbaru, khususnya sampah plastik.

Diketahui dalam satu hari kota Pekanbaru menghasilkan sampah 1000 ton, sisa makanan, kertas/karton dan plastik merupakan penyumbang sampah terbesar. Tingginya sampah yang dihasilkan, diperlukan komitmen pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan membatasi sampah dari sumbernya. Tingginya konsumsi plastik sekali pakai di Kota Pekanbaru akan menghasilkan limbah sampah plastik, limbah tersebut akan merusak ekosistem lingkungan karena tidak mudah membusuk dan sulit terurai secara alami.

WALHI Riau menilai momentum HPSN harus ditindaklanjuti pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang gugatan warga negara soal pengelolaan sampah nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menghukum Wali Kota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk, (1) menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, (2) mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, sistem tanggap darurat penanganan sampah serta sosialisasi sampah sekali pakai di masyarakat, dan (3) pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai. ”Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan, jika tidak perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik,” kata Sri Wahyuni, salah satu warga penggugat.

Beberapa kebijakan yang diperintahkan putusan tersebut juga belum diterbitkan dan merumuskan alokasi anggaran yang cukup untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Sejauh ini, hanya satu kebijakan yaitu Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik melalui peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai, sesuai dengan undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah memberikan panduan baik untuk mengelola plastik, yakni dengan penekanan pada pengurangan sampah sejak awal sebelum material menjadi sampah.

Pantauan WALHI Riau pada Agustus dan September 2022 serta September 2023, masih ditemukannya timbulan sampah yang menumpuk di beberapa titik ruas jalan, menunjukkan penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum menyeluruh di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Penerapan sistem kumpul, angkut, dan buang serta buang sampah pada tempatnya, perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya dilakukan dengan aturan pembatasan sampah sekali pakai, terlebih dengan kapasitas TPA Muara Fajar II yang sudah sangat terbatas. ”Dengan pola buang sampah tanpa melakukan pemilahan dan pembatasan akan memperpendek usia pemakaian TPA Muara Fajar II,” ujar Even Sembiring, Direktur WALHI Riau.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-02-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?