PERSADARIAU, PEKANBARU — Sidang ke-10 gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau kepada Gubernur Edy Natar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tetap berjalan meski tidak dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat (Gubernur) pada Kamis (22/2/2024) sore.
Enam orang kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Riau dari pihak tergugat tampak absen didalam persidangan penyerahan alat bukti oleh LBH Laskar Merah Putih (LBH LMP) Provinsi Riau selaku pihak penggugat.
Terdengar kabar dalam ruangan sidang saat itu, bahwa pihak pengadilan TUN Pekanbaru tidak menerima kabar akan kehadiran dari pihak tergugat (Gubernur) Hakim tetap melanjutkan jalan persidangan.
Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah mahasiswa hukum dari salah satu Universitas di Pekanbaru dan beberapa peserta magang yang antusias memperhatikan tema gugatan terhadap Gubernur Riau.
Pengamat hukum tata negara dari Jakarta, H Syahendra SH MH melihat hal menarik dalam proses persidangan, bahwa dua kali pihak tergugat Gubernur tidak menghadiri sidang. ” Ini preseden yang kurang mendidik dari Gubernur kepada masyarakat Riau,” ujarnya.
FA