Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan, Yusri : Penipu!
Nasional

Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan, Yusri : Penipu!

admin
Last updated: 2025/05/29 19:11:30
admin
Share
8 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Jualan tagline “berkelanjutan” (Sustainable) yang didengungkan April grup, induk Perusahaan PT Riau Pulp and paper (RAPP) sukses meyakinkan pasar negara maju yang sangat peduli dengan isu lingkungan bahwa perusahaan kertas milik Sukamto Tanoto ini telah memutus mata rantai pasokan bahan baku dari kayu akasia secara ilegal. Untuk urusan kampanye isu tersebut Royal Golden Eagle dengan April Grup sebagai salah satu lengan bisnisnya memang lihai memainkan kata Sustainable tersebut.

Narasi yang disampaikan April Group itu sangat bertolak belang dengan fakta di lapangan, kata berkelanjutan tidak seindah deforestasi akibat keberadaan RAPP di bumi melayu ini, praktik penebangan hutan alam dan pembukaan lahan untuk perkebunan akasia. Aktivitas RAPP dikritik karena berdampak pada hilangnya hutan alam, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan ekosistem.

Fenomena pencitraan yang ramah lingkungan berbungkus tagline sustainable tidak lebih sekedar upaya perusahaan untuk mengaburkan aktifitas illegal di jalur hitam operasional anak anak perusahaan yang tergabung di dalam Raja Garuda Emas milik Tan Kang Hoo ini. Apa yang dilakukan oleh RGE, April dan RAPP di kenal sebagai Greenwashing atau klaim menyesatkan atau menciptakan kesan seolah olah kegiatan mereka ramah lingkungan atau berkelanjutan, padahal sebenarnya tidak.

“Mereka (April grup red) telah menipu kita” kata anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra Yusri SH, Rabu (28/5/2025).

Pernyataan Yusri bukan tanpa data, bukan sekedar menghangatkan topik RAPP yang belakangan ini kian berhembus kencang pasca sidak DPR RI, Deputi Gakkum dan Deputi Pengendalian Lingkungan KLH serta kunjungan Menteri di pabrik tisu tak berizin RAPP. Namun politisi Kelahiran Kerumutan memiliki informasi detail praktek culas cukong kayu ilegal dibawah panji RGE.

Yusri menyoroti anomali sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih di Kabupaten Kampar, Walau tersemat kata Lembaga, namun semua aktifitas pengelolaan kayu akasia dilakukan oleh PT. RAPP anak Perusahaan April grup.

Masyarakat tidak sepenuhnya memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya hutan desa, walau jadi penyuplai kebutuhan dasar pabrik raksasa RAPP, sayangnya manfaat ekonomi tidak dirasakan Masyarakat setempat.

Bahkan KPK sudah meminta keterangan dari dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus ini, artinya case ini serius,” beber Yusri.

Menurut Yusri, Penanaman Akasia di areal hutan Desa Rantau Kasih sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 1999. Jauh sebelum status hutan desa secara resmi ditetapkan. Ini mengindikasikan cara culas perusahaan mengakali aturan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat secara administratif saja guna mendapat legitimasi aktifitas mereka di hutan Kampar.

“Namanya saja Lembaga Pengelola Hutan Desa, namun yang melakukan aktifitas pengelolaan lahan dan kayu sepenuhnya Perusahaan, di kontrol PT. RAPP,” terangnya.

Itu yang terjadi di Kampar, di daerah tetangga yang memiliki problem sama di beberapa desa di kabupaten Pelalawan (cara culas RAPP dengan memanfaatkan nama rakyat). Yusri tergelitik untuk menguliti sebuah korporasi yang bernama PT. Persada Karya Sejati (PKS). Perusahaan ini terdaftar sebagai mitra RAPP dalam program Hutan Rakyat (HR) yang harusnya menjalankan operasional Perusahaan berbasis rakyat dan dikelola diatas tanah milik Masyarakat.

Faktanya, PT. PKS adalah sebuah korporasi bisnis yang menguasai lahan eks Kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan sejauh ini Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan peralihan hak secara sah, artinya aktifitas perusahaan ini illegal.

Tanaman Akasia di di areal tersebut telah ditanam sejak tahun 2000an dan sudah dipanen sebelum perusahaan mengantongi Izin Lokasi di tahun 2018, izin Usaha Perkebunan yang keluar di tahun 2020 serta sebelum Perusahaan mengurus Sertifikat Legalitas yang baru keluar di tahun 2021,” ungkap Yusri.

“Artinya, kayu kayu yang di kirim ke pabrik RAPP di Pangkalan kerinci adalah kayu kayu illegal yang berasal dari praktik pemanfaatan hasil hutan tanpa dasar legalitas yang sah,” imbuhnya.

Apa yang dilakukan dilakukan oleh PT. RAPP di Kampar dan Pelalawan. Walau memakai skema berbeda, Hutan desa dan hutan rakyat. Namun pola yang dijalankan anak buah Sukanto Tanoto ini sama, yakni memanfaatkan struktur sosial untuk membungkus praktik penguasaan lahan dan produksi kayu dengan menggandeng mitra tak nyata.

“Dalam beroperasi, RAPP banyak membuat perusahaan perusahaan untuk mengelabui aturan, yang bisa di kambing hitamkan, yang tidak bisa di lacak kantor resminya, Perusahaan yang bermodal kop surat dan stempel saja. jika terjadi masalah, mereka berdalih bukan RAPP, Perusahaan rekanan, padahal bagian dari mereka juga. Kita punya data itu,” kata politisi Gerindra ini.

Ditegaskan Yusri, rantai pasok bahan baku industry yang didapat RAPP dengan pola perhutanan sosial merupakan aksi manipulasi sistem yang dilakukan perusahaan agar kayu kayu illegal yang di bawa ke pabrik kertas PT RAPP seolah sah secara hukum. Padahal sejatinya aktifitas itu bertentangan secara sosial dan hukum negara.

“Jadi kata Masyarakat itu hanya dipakai RAPP untuk pencitraan mereka, untuk greenwashing perusahaan bahwa mereka mendukung skema keberlanjutan. Padahal mereka manupulatif,” imbuhnya.

Yang terjadi pada PT. RAPP, masih dikatakan Yusri. Kampanye dengan menerapkan strategi greenwashing untuk mengaburkan pola bisnis eksploitatif yang secara baik dibungkus dengan kata partisipasi sosial, walau substansinya tidak bisa dielakkan dari makna sesungguhnya sebagai tujuan korporatif.

“Sebenarnya banyak kebusukan yang terjadi dalam system dan operasional PT. RAPP, namun dengan memanfaatkan masyarakat dan mitra mitra bina yang sudah mereka besarkan. RAPP semakin leluasa mengeksploitasi sumber daya alam negeri kita ini, hanya segelintir orang yang menikmati, namun seakan akan seluruh sendi sosial dan pembangunan negeri ini bergantung ke RAPP, kita di tipu dengan klaim menyesatkan mereka, greenwashing mereka” tegasnya.

Jika skema skema yang dijalankan oleh RAPP di biarkan, Yusri yakin bahwa legalitasi eksploitasi atas nama rakyat telah dipupuk dengan baik di negeri ini yang akhirnya akan di bayar mahal oleh hutan dan masyarakat tempatan itu sendiri. Bencana alam yang tak berkesudahan seperti bencana banjir yang Kabupaten Pelalawan hadapi beberapa tahun ini, bencana asap dan hilangnya habitat hewan liar serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dari luas lahan yang dikuasai PT PKS sebanyak 1.255 hektar yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan untuk PT Langgam Inti Hibryndo (PT.LIH) sejak tahun 1995 tanpa pernah ada peralihan hak yang sah, PT PKS telah melakukan pemanenan kayu akasia secara masif di tahun 2022 diatas lahan yang dikuasasi secara tidak sah adalah bukti nyata perusahaan tengah melaksanakan greenwashing nya terstruktur.

“Atas aktifitas illegal PT RAPP tersebut. dari hitungan aktivis lingkungan yang kita pegang, negara dan lingkungan karena kerusakan ekologis di rugikan sebesar 232 miliar,” rinci Yusri.

Permainan curang yang di terapkan RAPP dalam gurita bisnis pulp dan turunannya, sejatinya tengah mengingatkan pemimpin negeri dan aparat penegak hukum bahwa masih banyak lahan bekas pelepasan Kawasan hutan yang belum terkonvensi secara sah menjadi Hak Guna Usaha (HGU), namun perusahaan dalam hal ini PT RAPP dan anak anak perusahaannya telah memanfaatkannya secara massif.

“Kita mendesak KPK dan APH menindaklanjuti kasus ini dan menuntaskannya untuk keadilan Masyarakat, untuk Marwah pemerintah juga,” pungkasnya legislator Pelalawan politisi Gerindra ini. ***

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Ilegal logging, pelalawan, perusakan lingkungan, RAPP RGE, Yusri
admin 2025-05-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?