PERSADARIAU, KAMPAR – Penegakkan hukum terhadap penyelenggara pertambangan bahan galian golongan C (galian C) illegal belum terlaksana maksimal hingga saat ini.
Seperti temuan DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S). Di mana sebuah lokasi tambang galian C terpantau beroperasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.
Proses penambangan material galian C menggunakan satu unit alat berat (excavator). Setelah dikeruk, komoditas tersebut lalu dijual oleh pengelola demi meraup keuntungan.
“Untuk bisa masuk sampai ke areal kerja excavator tidak mudah, tim kami terpaksa harus menyusup supaya dapat melihat langsung aktivitas penambangan,” terang Sekretaris DPP G3S, Jakop kepada Persadariau.co.id, pada Jum’at (18/4/25) pagi.
Sekretaris G3S mengatakan, akibat eksploitasi bahan galian C secara besar-besaran di lokasi tersebut telah menyebabkan terjadinya perubahan pada bentang alam.
Tambang yang berlokasi dekat dengan PT RP di Petapahan ini, diduga belum dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).
Jakop menambahkan, menurut informasi dilapangan yang dirangkum pihaknya. Pada Oktober 2024 lalu, tambang galian C tersebut terjaring operasi aparat hukum.
“Aneh saja, padahal pernah kena razia dan pelaku sempat diamankan petugas. Tapi sekarang malah bebas beroperasi kembali. Ada apa ini?” ungkap Jakop.
Berdasarkan keterangan dari G3S, kemudian Persadariau mengkonfirmasi kepada pengelola quarry yang berinisial (AT), apakah benar tambang yang di lokasi itu adalah miliknya.
“Iya betul bang,” tulis AT dalam pesan WhatsApp, hari Jum’at (18/4/25) siang.
Namun oknum itu tidak menjawab saat ditanya awak media mengenai legalitas yang di miliki, selaku penyelenggara pertambangan mineral bukan logam.
Untuk diketahui, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara dan denda.
Hal ini ditegaskan di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sus

