Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > G3S Sebut Tambang Milik AT Tetap Beraktivitas Meski Pernah Terjaring Operasi
Daerah

G3S Sebut Tambang Milik AT Tetap Beraktivitas Meski Pernah Terjaring Operasi

admin
Last updated: 2025/04/19 09:47:05
admin
Share
2 Min Read
Lokasi quarry milik AT, tampak ada sebuah excavator
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Penegakkan hukum terhadap penyelenggara pertambangan bahan galian golongan C (galian C) illegal belum terlaksana maksimal hingga saat ini.

Seperti temuan DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S). Di mana sebuah lokasi tambang galian C terpantau beroperasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.

Proses penambangan material galian C menggunakan satu unit alat berat (excavator). Setelah dikeruk, komoditas tersebut lalu dijual oleh pengelola demi meraup keuntungan.

“Untuk bisa masuk sampai ke areal kerja excavator tidak mudah, tim kami terpaksa harus menyusup supaya dapat melihat langsung aktivitas penambangan,” terang Sekretaris DPP G3S, Jakop kepada Persadariau.co.id, pada Jum’at (18/4/25) pagi.

Sekretaris G3S mengatakan, akibat eksploitasi bahan galian C secara besar-besaran di lokasi tersebut telah menyebabkan terjadinya perubahan pada bentang alam.

Tambang yang berlokasi dekat dengan PT RP di Petapahan ini, diduga belum dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).

Jakop menambahkan, menurut informasi dilapangan yang dirangkum pihaknya. Pada Oktober 2024 lalu, tambang galian C tersebut terjaring operasi aparat hukum.

“Aneh saja, padahal pernah kena razia dan pelaku sempat diamankan petugas. Tapi sekarang malah bebas beroperasi kembali. Ada apa ini?” ungkap Jakop.

Berdasarkan keterangan dari G3S, kemudian Persadariau mengkonfirmasi kepada pengelola quarry yang berinisial (AT), apakah benar tambang yang di lokasi itu adalah miliknya.

“Iya betul bang,” tulis AT dalam pesan WhatsApp, hari Jum’at (18/4/25) siang.

Namun oknum itu tidak menjawab saat ditanya awak media mengenai legalitas yang di miliki, selaku penyelenggara pertambangan mineral bukan logam.

Untuk diketahui, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Hal ini ditegaskan di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Galian C Illegal, IUP, pengusaha quari, SIPB
admin 2025-04-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?