PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemerintah daerah di Riau hingga saat ini belum menjalankan kewajiban keterbukaan informasi keuangan daerah yang dikelolanya. Hasil studi Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Fitra Riau tahun 2022 berbasis tracking website, menunjukkan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten dan Kota di Riau masih tertutup. Sehingga penyalahgunaan, tindakan korupsi serta rendahnya akuntabilitas rentan terjadi dalam pengelolaan uang negara tersebut.
Tahun 2022, nilai indeks rata-rata Provinsi dan 12 Kabupaten se Riau adalah 0,25 poin. Meskipun sekor tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (2021) yaitu 0,13 poin, namun masih dalam kategori sangat rendah atau buruk. Pemerintah kabupaten dan Kota tidak di Riau tidak menunjukkan adanya peningkatan kinerja keterbukaan informasi di sektor ini, sebagian daerah justru mengalami penurunan.
Pemerintah provinsi Riau menunjukan kinerja yang baik, skor Indeks mencapai 0,74 merupakan indeks tertinggi dan meningkat signifikan dari tahun 2021 yaitu 0,53. Peningkatan kinerja itu dilihat dari hampir seluruh dokumen anggaran baik perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tersedia dalam sistem informasi yang mudah diakses publik. (lihat website BPKAD Riau).
Sedangkan untuk peringkat indeks KIA Kabupaten/Kota rata-rata dengan kategori rendah dan sangat rendah. Kabupaten dengan skor Indeks tertinggi adalah Indragiri Hulu dengan nilai 0,38. Kemudian Indragiri Hilir 0,35, Pelalawan 0,23, Rokan Hulu 0,22, Bengkalis 0,21. Selanjutnya daerah dengan kategori sangat rendah yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir masing-masing 0,17, Kota Pekanbaru, Siak, dan Kuansing masing-masing 0,16, Meranti 0,13 dan Kota Dumai 0,12.
Indeks KIA ini menggunakan metode tracking website. Dengan empat dimensi informasi terkait keuangan daerah. Yaitu, dimensi ketersediaan dan aksesibilitas dokumen perencanaan, seperti RPJMD Priode 2021-2026, RKPD 2022–2022. Selanjutnya, dimensi proses penganggaran Dokumen KUA 2022 – 2023, Rancangan Dokumen PPAS 2022 – 2023, Dokumen RKA 2022-2023, RAPBD 2022 – 2023, Dokumem PPAS 2022 – 2023. Selain itu dimensi pelaksanaan anggaran, meliputi dokumen APBD 2022-2023, dokumen penjabaran APBD 2022 – 2023, dokumen DPA 2021 – 2022. Terakhir dokumen pertanggungjawaban, meliputi dokumen LKPD 2021 – 2022, dokumen LHP BPK/AUDIT 2021 – 2022.
Dari empat dimensi yang dilihat, dimensi proses penganggaran sangat minim informasi yang ditemui. Pemerintah daerah membuka informasi dokumen yang berkaitan dengan RPJMD, RKPD. Sedangkan informasi yang memuat penganggaran baik proses, pelaksanaan dan pertangungjawaban tertutup.
Perkembangan teknologi, seharusnya dimanfaat untuk meningkatkan kinerja keterbukaan khususnya informasi anggaran. Bahkan, hampir semua daerah di Riau menempatkan reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi arah kebijakan dan bahkan menjadi misi. Seyogyanya teknologi informasi yang dibangun itu menjadi alat untuk publikasi informasi anggaran secara detail dan berkala.
Prediket daerah rawan korupsi yang melekat kepada pemerintah daerah di Riau hingga saat ini, harus segera diatasi. Mengoptimalkan keterbukaan informasi pada area – area yang rentan tindak pidana korupsi adalah caranya. Agar peran serta masyarakat secara optimal dapat berjalan dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Praktik baik Pemerintah provinsi Riau perlu menjadi contoh untuk dikembangkan di Pemerintah Daerah kab/Kota yang masih tertutup pengelolaan keuangannya. ***
Sumber : Fitra Riau