PERSADARIAU, SELATPANJANG – Menyikapi Pemberitaan sebelumnya dan adanya tindakan penyegelan Ruangan Kasat pol PP damkar kepulauan Meranti pada hari Jumat, 24 Februari 2023 menimbulkan Isu liar dan ketimpangan Informasi dikalangan masyarakat sehingga terkesan ditutup-tutupi. Untuk itu perkumpulan Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Kepulauan Meranti sangat kecewa atas Lambannya pihak terkait menyikapi hal ini.
Sebagai mana Disampaikan langsung Ketua Umum LMCM Jefrizal saat jumpa pers Sabtu malam (25/02/2023) terkait Dugaan Asulisa dan tindakan pelanggaran Kode Etik ASN.
Dijelaskan Jefrizal bahwa Soal Asusila atau cabul itu jelas KUHP 296 pasal 281.terlepas delik aduan maupun umum, karena ada korelasi Profesi sebagai ASN dan lebih seksi pagi selalu pimpinan Lembaga itu. Bahkan megang di Dua OPD di Tanah Jantan ini.
Sambung Jefrizal, bahwa Soal Etika sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga kode etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di peraturan bupati. Tentu sangat memalukan bahkan memilukan jika tidak segera diambil sikap oleh Bupati maupun Mendagri, jika perlu Kepolisian juga tidak perlu ragu menelusuri korban tersebut secara persuasif.
Ia mengatakan bahwa langkah penyegelan oleh Petugas Tindakan Internal (Provost) Satpol PP itu sifatnya internal kelembagaan OPD, namun langkah Kongkrit Bupati sangat dibutuhkan agar nilai kedamaian sosial dan keadilan serta kepastian hukum benar-benar teruji.
” Untuk itu secara Kesimpulan bahwa LMCM Kepulauan Meranti mendesak Bupati segera copot plt kasat pol PP damkar serta Kadishub kepulauan Meranti itu demi Martabat kepemerintahan serta Marwah negeri,” Tutup Jefrizal.
Namun demikian, menurut Hadi Hidayat Provos Internal satpol PP bahwa Penyegelan ruangan Kasat itu karena diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Plt Satpol PP Damkar, PG. “Dimana ada sikap dan prilakunya yang tidak terpuji dan tidak senonoh yang dilakukan terhadap salah satu bawahannya beberapa hari lalu. Yang bersangkutan melaporkan ke saya sebagai Petugas Tindakan Internal, mengingat itu adalah tugas dan fungsi kita, makanya kita ambil tindakan lebih lanjut,” ujar Hadi, Jumat (24/2/2023) sore.
Sambung Hadi lagi bahwa penyegelan ruangan tersebut juga dimaksudkan agar Plt Kasat tidak masuk ke kantor seraya menunggu kasus tersebut selesai.
“Tujuan penyegelan itu agar Kasat tidak masuk lagi ke kantor sambil menunggu kasus ini benar-benar selesai. Terkait kasus ini saya hanya mengambil sikap karena menyangkut tugas dan fungsi dalam menegakkan aturan di internal. Kami itu hanya ingin nyaman, dimana atasan merangkul bawahan bukan malah menyalahi aturan dan secara tidak langsung ini sudah mencoreng nama institusi,”tuturnya.
Saat ini segel tersebut sudah dibuka atas dasar permintaan dari Staf Ahli Bupati dan Inspektorat Daerah.
“Jadi itu bagian dari shock Therapy bagi yang melanggar aturan, walaupun pimpinan sekalipun. Saat ini segelnya sudah kita buka atas permintaan Staf Ahli dan Inspektorat, namun kasus ini tetap ditindaklanjuti sambil menunggu Bupati pulang dari dinas di luar kota,” tutupnya.