PERSADARIAU, PEKANBARU – Sekretaris DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jakop, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Rabu, (2/7/25).
Tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi dan mark-up anggaran yang dilaporkan sekitar satu bulan yang lalu.
Dalam pertemuan dengan pihak internal Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Jakop diberitahu bahwa penegak hukum belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Jaksa ini juga menyampaikan, Kejari Pekanbaru belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan yang bersifat hibah kepada instansi penegak hukum membutuhkan koordinasi antar lembaga.
“Kalau apa bisa koordinasi ke propam bang, nanti kayaknya lebih ini (ditanggapi) lah bang,” tutur Sekretaris DPP G3S Jakop menirukan ucapan Jaksa Kejari.
Dalam pembicaraan itu, Jakop kembali menyelipkan pertanyaan bagaimana kelanjutan proses hukum atas dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya.
Namun, pegawai Kejaksaan ini tetap menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan serupa yang ditujukan ke Propam Polri.
“Karena sesama aparat penegak hukum (APH). Kalau saran saya lebih baik lapor ke propam. Terkait itu kalau misal temukan indikasi, lapor ke propam, karena mereka itukan polisi mereka punya pengawasan internal juga,” ungkap Jakop mengulangi perkataan sumber internal Pidsus itu.
Seperti diberitakan, Dinas PU Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pengadaan meubeler melalui e-katalog dengan nilai Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Meubeler yang dibeli itu dihibahkan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada instansi penegak hukum yang beralamat di jalan Arifin Ahmad.
Proyek pengadaan ini dikerjakan CV Herdaya Bintang Nusantara. Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi mark-up anggaran sebesar Rp 950.000.000.
Indikasi dugaan mark-up tersebut ditemukan DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) setelah melakukan survei pasar dan investigasi ke lokasi.
G3S menduga ada praktik tidak transparan dalam metode pengadaan dan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut.
Pada tanggal 11 Juni 2025, DPP G3S secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan mark-up anggaran pada proyek itu ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Fisik barang sudah kami cek. Kami hitung ulang nilai pengadaan dengan mengacu pada harga pasar dan nilai wajar sesuai Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hasilnya, kami menduga ada ada indikasi mark-up,” kata Jakop, (11/6/25).
Terpisah, melansir Indonesiawarta, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Effendi Zarkasyi belum merespons saat dikonfirmasi terkait penanganan laporan dari G3S. ***

