PERSADARIAU, PELALAWAN — Kejadian naas dialami dua orang bocah di Kabupaten Pelalawan, Riau usai ditangani oleh tenaga medis saat Sunat di dua tempat berbeda.
Satu anak diketahui alat kelaminnya putus (bagian ujung Corona) diduga usai ditangani oleh seorang bidan desa di Desa Pulau Muda.
Sedangkan seorang bocah lagi harus mengalami trauma usai mengikuti Sunat massal yang diselenggarakan oleh Polres Pelalawan saat memperingati HUT Bayangkara ke 79 lalu.
Penelusuran Persadariau, kegiatan Bakti Kesehatan Polres Pelalawan tersebut menggandeng Puskemas Berseri Pangkalan Kerinci pada Juni lalu di gedung Aula Mapolres Pelalawan.
Kristina menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur medis dan menyebut tidak ada unsur kelalaian. Ia menambahkan, korban hanya dirawat sehari di fasilitas kesehatan dan kini sudah pulih setelah seminggu perawatan di rumah.
Namun, ketika tim media menanyakan soal surat perintah tugas (SPT) bagi anak yang ikut membantu proses khitan, Kristina mengaku tidak ada karena statusnya hanya magang dan membantu ibunya.
” Dia tidak ada SPT, karena hanya magang. Ibunya memang petugas puskesmas, sementara ayahnya bertugas di Polres Pelalawan,” ujar Kristina.
Sedangkan korban dugaan malapraktik oleh bidan Desa diketahui bernama Eva kabarnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Pelalawan pada 20 Agustus ini.
Pihak keluarga mulanya belum mengetahui kondisi kelamin anaknya yang ternyata bagian Corona (kepala penis) sudah terpotong. Hal itu diduga sengaja disembunyikan oleh oknum bidan usai kealpaannya.
Aktivis hukum di Jakarta, Alazhar Yusuf menerangkan akibat perbuatan sembrono tenaga medis bisa berdampak psikologis terhadap ana.
” Pelaku bisa terjerat Pasal 360 KUHP. Jika terbukti luka pada korban terjadi akibat kelalaian dalam prosedur medis (misalnya membiarkan anak magang tanpa kompetensi melakukan tindakan invasif), maka pelaku atau pihak yang bertanggung jawab bisa dipidana atas dasar kealpaan,” jelas Alazhar Yusuf, SHi,. MH kepada Persadariau, Kamis (21/8/2025).
Aspek Perdata, kata Alazar, pelaku bisa dijerat Pasal 1365 KUHPerdata. Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
” Orang tua korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap tenaga medis (bidan/dokter) yang melakukan tindakan, kepala Puskesmas selaku penanggung jawab lembaga. Bahkan pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan kesehatan (berdasarkan prinsip vicarious liability / tanggung jawab atasan terhadap bawahan),” kata Advokat yang berkiprah di Jakarta itu.
Fakta bahwa “anak magang” ikut serta dalam tindakan medis tanpa SPT menimbulkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam medis.
” Penjelasan Kepala Puskesmas bahwa “malpraktik sudah sesuai prosedur” dapat dipertanyakan, karena prosedur medis jelas melarang keterlibatan pihak tidak berkompeten,” tegas Pengacara yang konsen terhadap sosial itu.
” Apabila benar terjadi luka serius pada organ vital anak akibat tindakan tersebut, maka unsur kelalaian (culpa lata) sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya menambahkan.

