PERSADARIAU, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN–PETIR) melaporkan praktik dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan itu diantar langsung oleh Wakil Ketua Umum PETIR Jesayas ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung, pada hari Rabu (13/8/25).
Dalam laporan PETIR, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Trans Pekanbaru (PTP) di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jesayas mengatakan hasil observasi tim investigasi DPN PETIR, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan yang dilaksanakan UPT-PTP.
“Kami menemukan indikasi-indikasi dugaan korupsi di UPT-PTP pada tahun 2023 hingga 2024,” ujar Jesayas kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
Pada tahun 2023 dan 2024, UPT–PTP mengelola anggaran subsidi operasional dengan total seluruhnya sekitar Rp 50.000.000.000.
Menurut hitungan PETIR, dalam tata kelola keuangan tersebut ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp 7.860.000.000.
Lalu kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023. Sebanyak 14 paket proyek yang dikerjakan sarat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kuat dugaan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan, tapi dinyatakan telah terlaksana 100 persen dan PHO. Ada juga yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Disini kami memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 2.579.146.200,” jelasnya.
Selanjutnya, PETIR juga temukan praktik dugaan korupsi dalam realisasi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024, sebanyak 10 paket.
“Ada potensi kerugian uang negara sejumlah Rp 1.786.852.000,” ungkap Jesayas.
Sebelum melapor, PETIR telah meminta penjelasan secara resmi kepada pejabat terkait. Namun pihak yang di surati tidak memberi klarifikasi.
“Karena tidak ada jawaban atas surat klarifikasi yang kami kirim, maka itu laporan ini dibuat. Bukti dan data permulaan sudah kami lampirkan dalam surat laporan. Kami juga berharap kepada jampidsus untuk segera memeriksa para terlapor,” pungkasnya.
Sus

