Gambar : gedung kampus UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru
PERSADARIAU, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Selaku rektor perguruan tinggi tersebut, Prof Dr Hairunnas Rajab M.Ag telah dilaporkan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau ke penegak hukum.
Hari ini, Rabu (27/3/24) Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati memeriksa saksi berinisial SSB. Terperiksa merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agenda pemeriksaan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Imran Yusuf SH MH.
“Terjadwal bang, tapi detilnya koordinasi dengan Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum ya,” ucap Aspidsus Kejati Riau kepada redaksi Indonesia Warta (27/3/24).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bambang Heripurwanto SH MH, mengungkapkan hal yang sama dengan keterangan dari Imran Yusuf.
“Benar bang, ada beberapa orang yg di mintai keterangan terkait dugaan tipikor atas pemotongan remunerasi dan tidak di bayarkan tunjangan profesi dosen UIN Suska Tahun 2021 s/d 2022,” Ungkap Bambang.
Awak media tidak mendapatkan keterangan detail dari Kasi Penkum terkait pemeriksaan terhadap Terlapor. Bahkan jumlah saksi yang akan diperiksa hari ini juga tidak dirincikan oleh nya.
“Jaksa penyelidik, saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, pengumpulan bahan dan keterangan dari para saksi. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan dari Tim Jaksa Bidang Pidsus,” terang Kasi Penkum.
Kasus ini bermula adanya pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai serta pemberian remunerasi ilegal kepada pejabat UIN Suska Riau. Pemotongan tersebut membuat dosen biasa dan tenaga kependidikan menerima jauh dibawah tunjangan kinerja.
Selain itu, rektor UIN Suska saat ini Prof Dr Hairunnas Rajab M.Ag juga dilaporkan atas kasus lain yaitu, dugaan kegiatan fiktif belanja pemeliharaan dan barang milik negara, pengadaan internet. Dari kedua pelaporan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.
Pelaporan ini berdasarkan tantangan yang datang dari rektor UIN Suska itu sendiri, yang mana melalui beberapa media online Hairunnas Rajab mempersilahkan para pihak melaporkan ke penegak hukum apabila ada kecurigaan.
Buntut dari statement yang diucapkan Hairunnas Rajab, Forum Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim melayangkan laporan resmi ke penegak hukum.
(Sus)