Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Keberpihakan Penegak Hukum Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla
Daerah

Dugaan Keberpihakan Penegak Hukum Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla

admin
Last updated: 2025/07/31 18:27:18
admin
Share
4 Min Read
Lokasi karhutla di Riau/net
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Diantaranya yaitu PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Sebelumnya, dua dari perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk karhutla dan telah dijatuhi hukuman pengadilan, yaitu PT Adei dan PT JJP. Lebih parahnya PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dihukum 419 miliar atas kebakaran tahun 2013 hingga saat ini abai atas putusan pengadilan.

Berdasarkan catatan WALHI Riau, tiga dari lima perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk terkait karhutla yaitu PT Adei, PT JJP, dan PT SRL. PT Adei Plantation Industry telah dua kali dijatuhi hukuman pidana kasus karhutla.

Pada tahun 2016 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia ini dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar 1,5 miliar dan biaya pemulihan sebesar 15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektar pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2020, perusahaan tersebut kembali dijatuhi hukuman pidana denda sebesar 1 miliar dan biaya pemulihan sebesar 2,9 miliar atas kebakaran seluas 4,16 Ha melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw.

Perusahaan berikutnya PT JJP dihukum membayar ganti rugi sebesar 119,8 miliar dan biaya pemulihan sebesar 371,1 miliar atas kebakaran pada 2013. Namun hingga saat ini PT JJP tidak menunjukkan itikad baiknya menjalankan Putusan MA Nomor 1095 K/PDT/2018. Lebih parahnya perusahaan tersebut menanam kembali kelapa sawit di areal bekas terbakar tersebut.

Perusahaan terakhir adalah PT SRL. Perusahaan masuk dalam daftar 15 perusahaan pelaku karhutla yang terbebas dari jerat hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada tahun 2016.

Selain riwayat karhutla, PT SRL juga memiliki serangkaian catatan buruk seperti menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau kecil, kerusakan ekosistem gambut, tidak menjalan menjalankan kewajiban restorasi gambut, membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan, dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain kelima perusahaan ini, berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau menggunakan satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas 70%, titik panas juga terdapat pada 17 perusahaan lainnya.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai kebakaran berulang di areal kerja perusahaan mengindikasikan empat hal yang menyebabkan kejadian ini terus terjadi.

Pertama, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla sehingga memicu sikap abai perusahaan atas kewajiban menjaga areal kerjanya dari ancaman karhutla.

Kedua, Pemerintah seakan tidak berani meminta pertanggung jawaban korporasi berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini merujuk pada eksekusi putusan PT JJP yang hingga hari ini tidak terlaksana. Ketiga, tidak adanya pengawasan Pemerintah terhadap perizinan korporasi serta komitmen perusahaan menjaga areal kerjanya.

Terakhir, indikasi keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi pelaku karhutla. Dugaan ini dikarenakan tidak adanya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi saat ini di Provinsi Riau.

Kemudian kecurigaan ini juga ditambah karena riwayat SP3 yang pernah diterbitkan Polda Riau pada tahun 2016 seakan-akan berupaya menyelamatkan perusahaan dari jerat hukum.

“Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla. Kemudian penegakan hukum juga harus paralel dengan evaluasi perizinan. Terutama perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut izinnya seperti PT Adei, PT JJP, dan PT SRL,” ujar Eko. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Karhutla, Korporasi Nakal, PT Adei Plantation, PT JJP, PT MGI, PT SRL
admin 2025-07-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?