PERSADARIAU, PEKANBARU – PT Hutama Karya Infrastruktur selaku kontraktor proyek jalan Tol, akan dipanggil oleh DPRD Riau atas dugaan penggunaan hasil tambang illegal.
Nama-nama pelaku tambang illegal yang memasok pasir berbatu ke proyek jalan Tol melalui vendor, sudah dikantongi oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri.
“Info itu bukan hanya kami dapat dari berita di media, tapi juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Edi Basri (30/5/25) dikutip GoRiau.com.
“Kami akan panggil dulu pihak HKI, lalu vendor-vendor yang menyalurkan material ke mereka,” tambahnya.
Pada Februari 2024, Persadariau menelusuri secara mendalam perihal sumber Sirtu yang dipasok ke proyek jalan Tol Lingkar Pekanbaru penghubung Dumai – Bangkinang.
Penelusuran selama 3 pekan pada 6 kecamatan di Kabupaten Kampar. Banyak ditemukan lokasi-lokasi tambang (quarry) yang tidak memiliki izin, bebas beroperasi.
Sebagian besar material Sirtu di salurkan ke proyek jalan Tol. Bahan galian untuk timbunan tersebut ditampung oleh vendor-vendor PT HKI, seperti PT Wira Agung (PT WA).
Vendor ini melalui oknum supplier binaannya yang diangkut dari pulau Jawa, bertugas mencari dan mengumpulkan kebutuhan Sirtu dari para penyedia lokal di Riau.
Bahkan, diduga ada oknum aparat hukum yang menerima “Upeti” dari aktivitas pemenuhan kebutuhan material timbunan untuk Tol yang bersumber dari tambang illegal.
Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Pemuda Tri Karya (PETIR) Jakop menuturkan sebagai warga Pekanbaru dirinya mendukung langkah Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Pasalnya, temuan serupa pernah ia temukan sekitar akhir November 2024 yang lalu.
Jakop menguntit truk-truk yang mengangkut material galian C dari sebuah quarry di Kecamatan Tapung yang membawa hasil tambang ke proyek jalan Tol.
“Sewaktu saya buntuti, ternyata mobil-mobil truk itu menuju ke lokasi proyek tol. Jadi mereka masuk ke lokasi proyek melalui jalan akses yang memang dibangun untuk kegiatan pembangunan tol,” ungkap Jakop, Minggu (1/6/25).
Dikatakannya, quarry tersebut berada di jalan Garuda Sakti. Setelah dilakukan pengecekan melalui instansi terkait. Diketahui lokasi tersebut belum memiliki izin pertambangan.
“Upaya penertiban oleh DPRD Riau sudah sangat tepat, sebab sudah berapa banyak pajak yang hilang akibat menggunakan hasil tambang ilegal. Riau kehilangan kekayaan alam beserta pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegak hukum mesti bertindak menyelidiki persoalan ini. “Disini ada indikasinya. Sangat mustahil seluruh quarry yang berizin mampu memenuhi seluruh kebutuhan bahan timbunan untuk Tol, patut diduga mereka juga mengambil dari tambang ilegal,” tutup Jakop.
Sus