Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dituding Mengintimidasi Masyarakat, Satgas PKH Sampaikan Penjelasan
Daerah

Dituding Mengintimidasi Masyarakat, Satgas PKH Sampaikan Penjelasan

admin
Last updated: 2025/11/20 19:03:31
admin
Share
3 Min Read
Mayjen Dody Triwinarno (sumber: internet)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang mendiami wilayah di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sekretaris Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) Abdul Aziz menyebut tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan Satgas PKH menimbulkan keresahan warga.

Pemasangan plang kawasan hutan tidak hanya menyasar lahan yang dikelola perusahaan, tetapi juga berimbas pada kebun kelapa sawit garapan masyarakat.

Aziz mengungkapkan juga, pihak-pihak yang menggarap lahan kebun sawit diundang ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna memberikan keterangan. Namun kenyataannya berbeda, pemilik kebun justru ditekan untuk menandatangani surat penyerahan lahan kepada Satgas PKH.

“Mayoritas pemilik lahan menandatangani surat itu karena ditakuti akan dipidanakan, bahkan diancam dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini bentuk intimidasi terhadap rakyat Riau,” ujar Aziz, seperti dikutip.

Menanggapi kabar yang beredar itu, Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas–PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarno S.I.P M.Han memastikan proses penegakan hukum yang dilaksanakan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya pastikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Satgas PKH tidak ada yang dilaksanakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun diluar kode etik aparatur penyelenggara negara karena seluruh anggota Satgas PKH merupakan aparatur negara dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgas PKH. Semua berjalan sesuai koridor dibawah arahan dan kendali Satgas PKH Pusat,” kata Dody Triwinarno kepada Persadariau, Kamis (20/11/25).

Perwira tinggi TNI ini juga menjelaskan pihak yang menguasai dan menggarap lahan hutan secara tidak sah, dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Ketentuan itu tertuang di dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut turut merubah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dalam peraturan itu diatur subyek hukum yang dapat terkena sanksi adalah orang perorangan maupun badan usaha,” jelasnya.

Konsekuensi hukum lainnya, lanjut Dody, para pihak berpotensi disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ini dapat diterapkan apabila pelaku tindak pidana umpamanya tindak pidana kehutanan diduga telah menempatkan/memindahkan, menyembunyikan/menyamarkan, menggunakan harta kekayaan, mengubah bentuk, menggunakan pihak ketiga atas hasil tindak pidananya. Namun pengenaannya harus mengikuti hukum acara yang berlaku,” jelas Dody.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-11-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?