Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Direktur Bumdes di Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Riau
DaerahHukrim

Direktur Bumdes di Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Riau

admin
Last updated: 2024/05/17 19:27:20
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial J (selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai), pada Jum’at 17 Mei 2024.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial J, Penyidik Pidsus Kejati melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara Jaksa Penyidik berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Sdr J sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024, tanggal 17 Mei 2024.

Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka kepada J, karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Oknum J disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologisnya, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selama mengelola perkebunan tersebut, Tersangka J lakukan pemanenan/mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit seluas lebih kurang sekira 500 hektar tersebut.

Hasil dari penjualan kelapa sawit Tersangka J mengambil keuntungan pribadi, lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.

Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sehingga akibat perbuatan Tersangka telah merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara Penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-05-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 4 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

4 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

5 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?