PERSADARIAU, PEKANBARU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial J (selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai), pada Jum’at 17 Mei 2024.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial J, Penyidik Pidsus Kejati melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara Jaksa Penyidik berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Sdr J sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024, tanggal 17 Mei 2024.
Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka kepada J, karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Oknum J disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kronologisnya, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selama mengelola perkebunan tersebut, Tersangka J lakukan pemanenan/mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit seluas lebih kurang sekira 500 hektar tersebut.
Hasil dari penjualan kelapa sawit Tersangka J mengambil keuntungan pribadi, lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.
Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga akibat perbuatan Tersangka telah merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara Penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.***