PERSADARIAU, KAMPAR – Kabupaten Kampar menjadi salah satu daerah di Riau yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas, akan tetapi hutan belantara itu kini telah banyak dirambah.
Aksi penebangan tersebut dominan dipicu aktivitas penjualan lahan hutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Setelah ditebang, lalu beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Selain perubahan fungsi, diatas lahan milik negara juga terbit sejumlah surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diduga tidak melewati prosedur yang sah dalam penerbitannya.
Dugaan ini tertuju pada Pemerintah Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, yang mana telah melahirkan beberapa surat kepemilikan tanah di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kepala Dusun pada masa itu Rizuan, diduga turut terlibat dalam menerbitkan surat-surat tanah di kawasan HPT. Saat dihubungi ke nomor seluler 0821-60XX-XX62. Pria ini tidak merespon dan pesan WhatsApp juga diabaikannya.
Diketahui, surat-surat kepemilikan tanah itu dikeluarkan semasa kepemimpinan kepala desa sebelumnya (KA). Sayangnya, KA telah berpulang ke rahmatullah beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang kehutanan. Termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan dan perizinan lain harus persetujuan Kementerian LHK.
Guna memastikan hal ini, media mencoba hubungi Kepala Desa Batu Langka Kecil, Damanhuri S.Pd. Namun, kades ini justru menolak panggilan telepon dan tidak menanggapi konfirmasi.
Sus