PERSADARIAU, KAMPAR – Akibat belum mengantongi legalitas lengkap, pengerukan sumber daya mineral oleh perusahaan tambang (PT GSJ) di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, telah dihentikan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), izin pertambangan atas nama PT GSJ telah terbit di tanggal 25 April 2024.
Kendati demikian, tidak serta merta perusahaan tersebut telah layak beroperasi. Sebagaimana dikatakan oleh pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
“PT GSJ belum boleh beroperasi karena masih dalam tahap persetujuan akhir dari proses izin yang diurus,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batu bara Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo, Sabtu (10/8/24).
Pantauan awak media dilapangan (10/8/24), lokasi tambang yang digarap PT GSJ tampak sepi dan tidak ada aktivitas seperti sebelumnya.
Di mana satu unit excavator aktif beroperasi mengeruk material timbunan untuk dimuat ke dalam dump truck jenis tronton. Selain itu, ada sebuah alat berat lain (dozer/doser) yang bertugas meratakan jalan akses areal pertambangan.
Penelusuran media didapat informasi, PT GSJ dikelola oleh oknum berinisial RD. Pria ini juga bekerja di PT WA selaku pemegang kontrak pekerjaan galian dan pekerjaan penimbunan pada proyek jalan Tol yang berlokasi di Desa Karya Indah.
Terkait penambangan tanah urug oleh PT GSJ, saat dikonfirmasi Persadariau.co.id, pria inisial RD ini lebih memilih membisu.
Sebelumnya diberitakan, PT WA terindikasi menampung material timbunan jenis sirtu (pasir berbatu) yang bersumber dari tambang-tambang (quarry) yang diduga tidak berizin.
Namun, sampai saat ini perusahaan asal Pulau Jawa itu tetap bebas beroperasi seperti tidak tersentuh oleh aparat hukum.
Sus