Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Kuasai Aset Daerah, Lahan Pemkab Pelalawan Diklaim Perorangan
DaerahHukrim

Diduga Kuasai Aset Daerah, Lahan Pemkab Pelalawan Diklaim Perorangan

admin
Last updated: 2026/01/01 15:03:32
admin
Share
2 Min Read
Lahan milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan di lingkungan Bhakti Praja diklaim sebagai milik loekimin. Doc. Persada
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Ketua Satgas KPK Provinsi Riau Julianto soroti penguasaan lahan yang merupakan aset milik Pemkab Pelalawan. Lahan yang sudah berisi dua unit bangunan dan box culvert itu terlihat sudah dikuasai oleh perorangan dan berubah menjadi kebun sawit.

” Kita minta aparat penegak hukum di Pelalawan segera bertindak. Usut tuntas siapa yang bermain disini,” katanya tegas.

Menurut informasi yang dapat dipercaya, lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan seluas 110 ha diduga dikuasai secara sepihak oleh perorangan bernama Loekimin. Lahan tersebut diketahui merupakan objek yang sebelumnya telah diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan pada tahun 2000-an.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian lahan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Pelalawan Azmun Ja’far. Namun, dalam prosesnya, pengadaan lahan itu kemudian menjadi bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Azmun Ja’far. Mantan bupati tersebut divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Meski telah dinyatakan sebagai aset pemerintah daerah melalui proses ganti rugi, lahan dimaksud kini diduga dicaplok dan dikuasai oleh Loekimin. Di lokasi lahan, terlihat aktivitas penanaman kelapa sawit yang disebut-sebut dikelola oleh pihak Loekimin.

Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa para pekerja perkebunan sawit tersebut menempati rumah-rumah yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Loekimin terkait status penguasaan lahan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah yang akan diambil untuk mengamankan aset daerah yang diduga telah dikuasai pihak perorangan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengelolaan dan pengamanan aset daerah di Kabupaten Pelalawan, khususnya aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

You Might Also Like

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

TAGGED: Azmun Ja'far, korupsi, pelalawan, Perampasan aset Pemda
admin 2026-01-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 6 jam ago
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah 6 hari ago
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi 1 minggu ago
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

6 jam ago
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

6 hari ago
Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?