PERSADARIAU, PELALAWAN – Ketua Satgas KPK Provinsi Riau Julianto soroti penguasaan lahan yang merupakan aset milik Pemkab Pelalawan. Lahan yang sudah berisi dua unit bangunan dan box culvert itu terlihat sudah dikuasai oleh perorangan dan berubah menjadi kebun sawit.
” Kita minta aparat penegak hukum di Pelalawan segera bertindak. Usut tuntas siapa yang bermain disini,” katanya tegas.
Menurut informasi yang dapat dipercaya, lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan seluas 110 ha diduga dikuasai secara sepihak oleh perorangan bernama Loekimin. Lahan tersebut diketahui merupakan objek yang sebelumnya telah diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan pada tahun 2000-an.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian lahan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Pelalawan Azmun Ja’far. Namun, dalam prosesnya, pengadaan lahan itu kemudian menjadi bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Azmun Ja’far. Mantan bupati tersebut divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Meski telah dinyatakan sebagai aset pemerintah daerah melalui proses ganti rugi, lahan dimaksud kini diduga dicaplok dan dikuasai oleh Loekimin. Di lokasi lahan, terlihat aktivitas penanaman kelapa sawit yang disebut-sebut dikelola oleh pihak Loekimin.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa para pekerja perkebunan sawit tersebut menempati rumah-rumah yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Loekimin terkait status penguasaan lahan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah yang akan diambil untuk mengamankan aset daerah yang diduga telah dikuasai pihak perorangan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengelolaan dan pengamanan aset daerah di Kabupaten Pelalawan, khususnya aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

