PERSADARIAU, KAMPAR — Aktivitas penambangan material galian C di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau masih terus beroperasi. Kuat dugaan kegiatan usaha tersebut tidak mengantongi izin pertambangan.
Hasil tinjauan Persadariau di lapangan, pada (21/8/23) di lokasi tambang (quarry) milik WGM, tampak ada 2 (dua) mesin sedot mengapung diatas genangan air yang terbentuk seperti kolam. Saat itu di satu titik dimana mesin penyedot sedang tidak bekerja ada terlihat 3 (tiga) orang pekerja tengah duduk di sebuah pondok.
Di posisi seberang dari titik ini, sekelompok pekerja berjumlah 4 orang sedang bekerja, ada yang bertugas di dekat mesin sebagai operator, ada yang memuat pasir hasil penambangan ke dalam truk pengangkut, ketika awak media mendekati titik tersebut para pekerja secara bersama-sama menghentikan aktivitasnya.
“Disini harga pasir per mobil Rp 550.000 dengan volume muatan 5 kubik diluar ongkos dan upah supir bang. Harga jual sampai ke lokasi tempat buangan berbeda-beda tergantung jarak tempuh,” ucap A, seorang supir yang sedang menunggu pengisian muatan pasir di mobil truk yang di supirinya, Senin (21/823).
Saat ditanya media kemana tujuan pasir tersebut akan dibawa, ia mengatakan untuk di lokasi pembangunan sebuah sekolah. “Ini buangan untuk di Kota Garo bang, ada pembangunan sekolah di sana,” kata supir ini.
Pemilik quarry, WGM tidak merespon konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui sambungan telepon di nomor selulernya 0823 82XX XX03. Setelah berulang kali di hubungi pun WGM tetap tidak menanggapi media yang mengkonfirmasi, (24/8/23).
Tambang galian C yang di duga tidak memiliki izin itu bagaikan tak tersentuh hukum, selain dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, juga telah merugikan Negara di sektor pajak. Tentunya ini sangat merugikan bagi suatu daerah karena kehilangan pemasukkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terpisah, AKP Jurfredi SH selaku Kapolsek Tapung Hilir saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait aktivitas galian C itu, mengatakan pihaknya akan menyelidiki informasi dari media.
“Terimakasih atas informasinya bang, terkait informasi ini akan kami selidiki. Trims,” ujar Kapolsek ini (25/8/23).
Aktivitas penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.
(Sus)

