Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Tapung Hilir Marak
Daerah

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Tapung Hilir Marak

admin
Last updated: 2023/08/25 17:13:38
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Aktivitas penambangan material galian C di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau masih terus beroperasi. Kuat dugaan kegiatan usaha tersebut tidak mengantongi izin pertambangan.

Hasil tinjauan Persadariau di lapangan, pada (21/8/23) di lokasi tambang (quarry) milik WGM, tampak ada 2 (dua) mesin sedot mengapung diatas genangan air yang terbentuk seperti kolam. Saat itu di satu titik dimana mesin penyedot sedang tidak bekerja ada terlihat 3 (tiga) orang pekerja tengah duduk di sebuah pondok.

Di posisi seberang dari titik ini, sekelompok pekerja berjumlah 4 orang sedang bekerja, ada yang bertugas di dekat mesin sebagai operator, ada yang memuat pasir hasil penambangan ke dalam truk pengangkut, ketika awak media mendekati titik tersebut para pekerja secara bersama-sama menghentikan aktivitasnya.

“Disini harga pasir per mobil Rp 550.000 dengan volume muatan 5 kubik diluar ongkos dan upah supir bang. Harga jual sampai ke lokasi tempat buangan berbeda-beda tergantung jarak tempuh,” ucap A, seorang supir yang sedang menunggu pengisian muatan pasir di mobil truk yang di supirinya, Senin (21/823).

Saat ditanya media kemana tujuan pasir tersebut akan dibawa, ia mengatakan untuk di lokasi pembangunan sebuah sekolah. “Ini buangan untuk di Kota Garo bang, ada pembangunan sekolah di sana,” kata supir ini.

Pemilik quarry, WGM tidak merespon konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui sambungan telepon di nomor selulernya 0823 82XX XX03. Setelah berulang kali di hubungi pun WGM tetap tidak menanggapi media yang mengkonfirmasi, (24/8/23).

Tambang galian C yang di duga tidak memiliki izin itu bagaikan tak tersentuh hukum, selain dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, juga telah merugikan Negara di sektor pajak. Tentunya ini sangat merugikan bagi suatu daerah karena kehilangan pemasukkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terpisah, AKP Jurfredi SH selaku Kapolsek Tapung Hilir saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait aktivitas galian C itu, mengatakan pihaknya akan menyelidiki informasi dari media.

“Terimakasih atas informasinya bang, terkait informasi ini akan kami selidiki. Trims,” ujar Kapolsek ini (25/8/23).

Aktivitas penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.

(Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: galian C, Kampar, pengrusakan lingkungan
admin 2023-08-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?