PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan (Dishub) tahun 2025 ini tidak lagi diperbolehkan melakukan lelang pengelolaan parkir secara mandiri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK/2023.
” Per tahun ini kami (Dishub) tidak lagi dibenarkan melakukan lelang pengelolaan parkir. Nantinya harus melalui KPKNL,” jawab Riswandi, Kasi Operasi bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pelalawan kepada Persadariau, Selasa (7/1/2025).
Untuk saat ini dinas perhubungan tengah mempersiapkan dokumen persyaratan yang akan diajukan ke Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Riswandi menjelaskan pihaknya butuh waktu beberapa bulan untuk kemudian merampungkan persyaratan yang telah ditentukan.
” Dua atau tiga bulan ini insyaallah selesai. Kami tengah mendiskusikan nominal yang akan diberlakukan kontrak dengan pihak ketiga nantinya bersama tim aprasial dari KPKNL,” ujarnya.
Untuk sementara ini, Riswandi mengatakan akan melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga yaitu SJI selama 3 bulan kedepan menjelang kesiapan persyaratan yang diminta oleh KPKNL.
Dishub Pelalawan menginformasikan pelelangan pengelola parkir menjadi lebih terbuka kedepannya. Semua pihak bisa mengikuti pelelangan dengan mendaftarkan lembaganya ke KPKNL Pekanbaru.
Untuk besaran nilai kontraknya Dishub masih belum bisa memastikan. Diperkirakan masih mengikuti nominal yang sebelumnya, yaitu Rp 300 juta.
FA