Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Blokir Rekening Dormant, Pakar Hukum Menilai Langkah PPATK Kurang Bijaksana
Daerah

Blokir Rekening Dormant, Pakar Hukum Menilai Langkah PPATK Kurang Bijaksana

admin
Last updated: 2025/08/03 11:25:38
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi rekening dormant/net
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemblokiran massal terhadap rekening-rekening pasif (dormant) milik nasabah yang tidak melakukan transaksi lebih dari tiga bulan, sangat merepotkan masyarakat.

Seperti yang dialami seorang wanita paruh baya warga Provinsi Riau, Nurhayati. Dia seketika kebingungan saat mengetahui rekening bank miliknya diblokir.

“Saat saya ingin menarik tunai dana di bank, ternyata tidak bisa. Karena rekening saya diblokir dan saya kaget sewaktu pegawai bank bilang rekening saya diblokir,” ujar Nurhayati (2/7/25).

Menurut penjelasan petugas bank BUMN itu, rekening atas nama nasabah ini tidak aktif atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan terakhir.

Hal tersebut diakui Nurhayati, dia menceritakan kondisi itu bermula sejak kegiatan usahanya mengalami kesulitan lebih dari satu tahun belakangan ini.

Seiring berjalannya waktu aktivitas transaksi keuangan pada rekeningnya juga semakin berkurang dan nihil hingga saat sekarang.

Namun kini akun bank miliknya sangat dibutuhkan Nurhayati. Sebab, dia menerima sejumlah uang dari hasil pembagian warisan peninggalan orangtuanya.

“Saya perlu duit itu untuk menunaikan kewajiban saya yang belum terselesaikan akibat kegiatan-kegiatan yang terbengkalai dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening dormant lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun.

Dengan total nilai mencapai Rp 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah di Jakarta, Rabu (30/7/25).

Kebijakan ini disebut-sebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, termasuk dalam praktik judi Daring (dalam jaringan).

Akan tetapi, mantan Menteri Koordinator Polhukam sekaligus pakar hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu jahat. Terlalu jahat itu,” ujarnya, Jumat (1/8/25), dilansir Republika.co.id.

Mahfud menekankan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilanjutkannya, PPATK memang memiliki kewenangan serupa. Namun hal itu harus berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang jelas.

“PPATK juga boleh, tapi atas izin, instruksi-instruksi itu kalau ada dugaan. Kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap rekening yang tiga bulan tidak bergerak itu diblokir,” kata Mahfud.

Mahfud menilai keputusan PPATK tersebut bukan hanya gegabah, melainkan diduga kuat dilakukan atas tekanan atau perintah dari kekuatan tertentu.

Dia menerangkan pemblokiran rekening seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti awal yang cukup. Bukan beralaskan seperti “tidak aktif” tiga bulan.

Kemudian Mahfud mencontohkan praktik pemblokiran rekening dalam perkara dugaan tindak pidana yang pernah ditanganinya dahulu. Tindakan pemblokiran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak dasar warga negara.

“Kalau ada dugaan pidana baru diblokir, itupun ada batasnya, diblokir lima hari lalu diperpanjang, itu pun setiap hari dicairkan kayak dulu kita saya memblokir rekeningnya Al-Zaitun. Itu setiap hari 10 persen boleh diambil agar orang tidak mati. Lah ini langsung ditutup,” ungkapnya.

Pakar hukum ini berpesan kepada PPATK untuk lebih teliti dengan tugasnya yang bermaksud melindungi tapi justru dapat menimbulkan keresahan publik.

“Gimana melindungi rakyat tapi memblokir rekening orang ditutup. Kalau ada dugaan, misalnya rekening tertentu ini mencurigakan, ya blokir dulu. Lalu diselidiki, gitu,” tandasnya.

Sus

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

TAGGED: Bank, OJK, Pakar Hukum, Polhukam, PPATK, Rekening Dormant, Tata Negara
admin 2025-08-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 7 jam ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 4 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 4 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

7 jam ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

4 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

4 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?