Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Berbeda Dengan Bawaslu Bintan, Selipkan Kartu Nama dalam Bantuan Pemda di Pelalawan  Tidak Langgar UU 10/2016
DaerahPolitics

Berbeda Dengan Bawaslu Bintan, Selipkan Kartu Nama dalam Bantuan Pemda di Pelalawan  Tidak Langgar UU 10/2016

admin
Last updated: 2024/01/12 16:47:43
admin
Share
2 Min Read
SHARE
Gambar : Racun pestisida jenis Konup yang ditemukan ada kartu nama caleg PDI-P 

PERSADARIAU, PELALAWAN — Beda daerah beda lagi penerapan hukumnya. Hal itu terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Belum lama ini, Bawaslu Pelalawan menemukan adanya kartu nama calon legislatif (Caleg) dari partai PDI-P di dalam bingkisan yang berisi Cairan Racun Hama jenis Konup, bantuan dari pemerintah daerah.

Menurut keterangan Kordiv PP Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani mengatakan tidak terdapatnya temuan pelanggaran Pemilu oleh oknum caleg tersebut, dikutip dari suaralangit, Jum’at (12/01/2024).

” Bahwa hasil dari analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan penelusuran di Kecamatan Kuala Kampar pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2024 kepada Ketua Kelompok Tani, Pendamping Siaga, dan Penerima bantuan bahwa dinyatakan tidak terdapat unsur dari pelanggaran Pemilu tahun 2024,” jelas Kordiv PP Bawaslu Pelalawan, Syakir, dikutip persadariau.co.id dari laman suaralangit.

Syakir mengatakan Pestisida tersebut merupakan program murni dari Pemda Pelalawan dan dilakukan penyerahan oleh dinas terkait di Camat Kuala Kampar kepada ketua kelompok tani.

“Jadi pestisida itu memang murni program dari pemda Pelalawan… Saat tiba di kantor camat.. Dilakukan penyerahan oleh dinas terkait ke ketua kelompok tani. Nah ketua kelompok tanilah yang membagikan racun tersebut ke anggota kelompok tani. Pemberian kartu nama tersebut atas inisiatif sendiri,” ungkap Syakir.

Sedangkan Bawaslu di Tolitoli dan Bintan memiliki penafsiran yang sangat kontras dalam menyikapi persoalan yang serupa.

Misal, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyebutkan penyaluran bantuan yang berasal dari program pemerintah yang ditemukan adanya foto, nama atau logo partai, dinyatakan pelanggaran pemilu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan. Pihaknya secara tegas menyatakan oknum caleg DPRD Bintan yang menyelipkan kartu nama dalam bantuan Baznas, menaikan statusnya menjadi pelanggaran.

Diketahui, bagi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial dari pemerintah untuk kepentingan Pemilu bakal dikenakan sanksi pembatalan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 UUD No 10 tahun 2016 dan Pasal 188 tentang tindak pidana pemilihan.

FA

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

TAGGED: Bawaslu Pelalawan, caleg PDI-P, pelanggaran pemilu
admin 2024-01-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?