Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Belum Tunaikan Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
Daerah

Belum Tunaikan Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri

admin
Last updated: 2023/10/05 15:15:59
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – WALHI Riau menyatakan kekecewaan kepada Gubernur Syamsuar yang belum memenuhi janji pencabutan izin PT Logomas Utama. Ketika proses pencabutan IUP berlangsung, Syamsuar malah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur pada 27 September 2023. DPRD Provinsi Riau dikabarkan akan mengumumkan pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dalam rapat paripurna Kamis, 5 Oktober 2023. Meski demikian, Syamsuar masih tetap menjabat sebagai gubernur hingga muncul penetapan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

WALHI Riau menagih janji Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT Logomas Utama di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Riau. Janji ini disampaikan Syamsuar melalui Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau ketika Nelayan Rupat melakukan aksi damai di kantor Gubernur Riau pada 5 September 2023. Helmi menjanjikan IUP PT Logomas Utama akan dicabut sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir. Namun, hingga munculnya surat pengunduran diri Syamsuar, pencabutan izin tersebut belum juga dilakukan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyebut pencabutan izin ini seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022, Syamsuar selaku Gubernur Riau kembali mempunyai wewenang pencabutan IUP. Bahkan, ia mempunyai modal dan dasar pencabutan izin yang sudah disampaikannya dengan tegas dalam suratnya yang meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama pada Januari 2022.

“Izin tambang pasir laut di Rupat sudah sangat layak untuk dicabut. Beberapa jajaran Pemerintah Provinsi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasca tuntutan masyarakat untuk mencabut izin. Gubernur juga punya informasi yang cukup untuk mencabut langsung atau meminta bawahannya untuk mencabut IUP tersebut. Kami di WALHI Riau merasa heran, mengapa ia sampai sekarang belum melakukan pencabutan tersebut?” tegas Even.

Sebagaimana diberitakan, Syamsuar mengajukan pengunduran diri karena akan berpartisipasi sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Guna membuat manis pengunduran dirinya tentu Syamsuar harus meninggalkan jejak baik bagi Nelayan Rupat dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.

Pencabutan izin di ujung masa jabatan Syamsuar selaku Gubernur, sebelum terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri akan menjadi preseden baik dalam karirnya sebagai politisi. “Pencabutan izin ini menurut kami bisa menjadi kado manis bagi nelayan Rupat. Syamsuar masih punya waktu untuk menyenangkan hati rakyatnya sekaligus memastikan komitmennya pada konservasi laut,” ujar Even.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: janji palsu Syamsuar, Konflik, Syamsuar Tinggalkan masalah, warisan asap
admin 2023-10-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 20 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?