PERSADARIAU, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menampakan keseriusan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan kehutanan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan menegaskan akan menindak setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang merusak kelestarian kawasan hutan milik negara.
Keterangan itu ia sampaikan usai Polda Riau membongkar aksi sindikat tindak pidana kehutanan yang menjual, merambah dan mengalihfungsikan lahan hutan di Kabupaten Kampar.
Baru-baru ini, aktivis lingkungan dikabarkan tengah mempersiapkan pelaporan atas dugaan alih fungsi lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 11.000 hektare di Kecamatan Kampar Kiri.
Menurut Ketua Umum Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Marganda Simamora, aktivitas pembukaan tutupan hutan dan alihfungsi berlangsung secara masif dan terstruktur.
“Manisnya bisnis sawit membuat pengusaha dan toke memburu lahan hingga ke pelosok Kampar Kiri. Mereka membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan,” ujarnya seperti dikutip, Rabu (11/6/25).
SALAMBA mendapati beberapa nama perorangan yang menguasai lahan hutan sekaligus pemilik kebun kelapa sawit di kawasan HPT yang terbentang di Kampar Kiri.
Diantaranya Fendi, Bogan, Heri, Sujono Efendi, Torus, Jernih dan Boro. Selain itu, juga terdapat perusahaan yang miliki kebun sawit seperti; PT GUB, PT RSI dan PT GD.
Sebagai informasi, penelusuran Persadariau pada tahun 2023. Kegiatan jual beli lahan, alih fungsi lahan dan perambahan hutan melibatkan banyak pihak.
Seperti yang terjadi di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Ninik mamak, perangkat desa dan oknum lainnya diduga turut terlibat.
Demi mendapatkan keuntungan para pelaku menghalalkan segala cara, meskipun secara terang-terangan melanggar peraturan perundang undangan dan hukum.
Uniknya, dari informasi yang dihimpun media. Didapati sebuah dokumen dengan kepala surat milik Polda Riau berisi tentang pemanggilan terhadap seseorang bernama Fendi.
Surat permintaan keterangan bernomor : B/1127/XII/2021/Ditreskrimsus tertanggal 27 Desember 2021. Menerangkan, Kompol Darmawan bertindak selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus.
Dalam surat Polisi itu, Fendi diminta untuk menghadap Penyidik Ditreskrimsus atas kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri.
Kendati pernah disurati Polda Riau pada tahun 2021 silam. Oknum pemilik kebun itu masih tetap eksis mengelola perkebunan kelapa sawit yang dibangun dalam kawasan hutan.
Berkaitan surat pemanggilan tersebut. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Irawan mengatakan akan memeriksa kembali terlebih dahulu.
“Nanti di cek dulu, karena ini tahun 2021. Penyidiknya juga sudah pada pindah,” kata Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi Persadariau pada hari Rabu, (11/6/25).
Sus

