PERSADARIAU, PELALAWAN – Prima Merdekawati istri dari calon Bupati Pelalawan Nasaruddin SH MH secara terang-terangan hadir di deklarasi dan kampanye politik suaminya yang akan bertarung pada Pilkada 2024. Wanita ini merupakan ASN di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
Tanpa Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Prima mengangkangi sumpah jabatannya sebagai abdi negara untuk mematuhi perundang undangan yang berlaku utamanya Undang Undang ASN.
Kenekatan mantan kepala DP3APKB Kabupaten Pelalawan hadir di kegiatan politik sang suami akhirnya kena batunya. Ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan terkait pelanggaran netralitas ASN.
“Pada tanggal 6 Oktober 2024 Bawaslu Pelalawan benar menerima laporan dugaan Pelanggaran, laporan dari salah seorang warga, melaporkan salah seorang oknum ASN, dalam hal ini syarat Formil dan Materil yang disampaikan pelapor terpenuhi maka kita terima laporan tersebut” kata Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal S.Sos melalui Humas Bawaslu Pelalawan Rida Nurkisawan, Rabu (9/10/24).
Lebih lanjut dikatakan Rida Riskawan, setelah kelima komisioner melakukan pleno terkait laporan ketidak netralan Prima Merdeka Wati dalam Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu memutuskan ada pelanggaran perundang undangan oleh terlapor.
“Dari hasil proses penanganan pelanggaran ini kami menduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu melanggar ketentuan netralitas dan kode etik ASN, seterusnya sesuai prosesur kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Rida Nurkisawan.
Jawaban Bawaslu ke media ini tidak setegas seharusnya lembaga itu harus bersikap, Bawaslu seperti ketakutan menyebutkan nama terlapor yang sudah Cetho welo welo di ketahui publik.
Padahal dalam surat yang kirimkan ke pelapor disebutkan bahwa terhadap tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu Prima Merdekawati S.Kep. MKM selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang undangan lainnya.
‘Yaitu melanggar ketentuan dan kode etik ASN” tegas Bawaslu dalam suratnya yang bernomor 195/PP.01.02/K.RA-06/10/2024.
Di dalam surat tertanggal 08 Okber 2024 itu, atas kesalahan yang dilakukan oleh Prima Merdekawati itu, di point kedua Bawaslu Pelalawan merekomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Keputusan lembaga Pengadilan di Pilkada ini terkait tindakan ketidaknetralan Prima Merdekawati mendapat sorotan dari praktisi hukum, menurutnya sikap Bawaslu tersebut terkesan ragu ragu, hanya sebatas menyelamat dirinya saja agar tidak tampak berat sebelah. Padahal sejatinya tugas dan tanggung jawab Bawaslu untuk menegakkan keadilan pemilu.
“Apa yang dilakukan Prima itu jelas jelas pidana pemilu, undang mengaturnya terkait netralitas ASN, ancaman dengan 12 bulan kurungan dan denda uang paling banyak 12 juta rupiah. Undang undang yang mengatur itu, dan Bawaslu mengabaikannya, mereka melempem, hanya melibatkan pelanggaran administratif dan melemparkannya ke BKN. Harusnya di rekom ke Gakkumdu, itu baru Bawaslu bekerja,” kata Rifandi tegas
Lebih lanjut dikatakan Rifandi, sebagai mantan pejabat, keberadaan Prima Merdekawati di deklarasi dan kampanye paslon nomor urut 1 itu berpotensi menguntungkan Paslon tersebut dan merugikan calon yang lain.
“Putusan Bawaslu tidak objektif, hanya sebatas untuk menjawab saja,” tegas Rifandi
Dilempar ke BKN, bagi lembaga yang mengurusi manajemen ASN di daerah itu bukan kali pertama membahas masalah yang di timbulkan oleh sikap mantan Sekretaris Diskes Pelalawan ini, sebelumnya BKN juga sudah memutuskan bahwa Prima Merdeka Wati tidak berhak atas Cuti di luar Tanggungan Negara sebagimana permohonannya ke BKPSDM Pelalawan tempo hari.
“BKN udah familiar dengan nama Prima Merdekawati ini, ditolak CLTN nya, dan rekom Bawaslu ini akan diproses di BKN nanti, semoga keputusannya memberi efek jera kepadanya dan menjadi contoh bagi ASN lain nya,” pungkas Rifandi SH. (Tim)