Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Wakil Bupati Pelalawan Buka Suluk Khalwat Thariqat Naqsabandiyah di Desa Rantau Baru
Serba - Serbi
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > APMR-B Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan SKT
Daerah

APMR-B Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan SKT

admin
Last updated: 2025/08/29 21:12:42
admin
Share
3 Min Read
Foto: Jajaran Kejati Riau saat berdialog dengan perwakilan massa aksi
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kian menguat. Kali ini, datang dari ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR–B).

Mereka menuntut ketegasan hukum dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan konservasi dan hutan produksi terbatas di Kampar, yang diduga dilakukan anggota DPRD Kampar berinisial IS. Aksi tersebut dilakukannya semasa dia menjabat Kepala Desa (Kades).

Koordinator Umum APMR-B, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi ini bukan tanpa dasar. Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejati Riau segera menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan SKT dan/atau SKGR di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022.

Menurut Andri, IS bukanlah nama baru dalam perkara ini. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, IS pernah menjadi Kepala Desa Koto Garo – lokasi utama dugaan tindak pidana.

Dia juga diduga terlibat dalam perkara hukum lain seperti dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun sawit program KKPA.

APMR-B menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau:

1. Segera menetapkan IS sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi SKT/SKGR di kawasan hutan negara.

2. Melakukan konferensi pers resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.

3. Menjelaskan kepada publik mengenai dugaan pencekalan terhadap IS dan status hukumnya dalam perkara tersebut.

4. Mengekspose hasil audit BPK atau BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

5. Bersikap terbuka dan transparan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi dalam perkara ini.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan aksi ini adalah Jilid II. Sebelumnya, 13 Juni 2025, APMR-B juga melakukan aksi unjukrasa di gerbang kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Dari aksi itu yang mengagetkan permintaan audit dari Kejati Riau baru dikirimkan beberapa hari sebelum aksi dilakukan.

Indikasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan perkara bersangkutan.

Menanggapi dugaan tidak seriusnya Kejati Riau, 5 (lima) perwakilan pengunjukrasa diterima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Dalam dialog itu baik Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dan Kasidik Rionov Oktana memastikan pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Usai dialog itu, massa APMR-B disarankan untuk mendaftarkan pengaduan masyarakat itu ke PTSP Kejati Riau. **

You Might Also Like

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi

Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025

BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat

Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN

Cukong dan Toke Dalang TNTN Tak Ditahan, AMMP Minta Keadilan

TAGGED: DPRD Kampar, Dugaan korupsi, Kawasan Hutan, Kejati riau, Kepala Desa, Nasdem, Penerbitan SKT
admin 2025-08-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Wakil Bupati Pelalawan Buka Suluk Khalwat Thariqat Naqsabandiyah di Desa Rantau Baru
Serba - Serbi 3 jam ago
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah 19 jam ago
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah 23 jam ago
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi

19 jam ago
Daerah

Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025

23 jam ago
Daerah

BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat

1 hari ago
Daerah

Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?