PERSADARIAU, INHU – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Inhu, Selasa (13/8/2014).
Penandatanganan MoU menjadi tonggak penting dalam upaya mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) se-Inhu.
Ada tiga poin penting yang menjadi kesepakatan JMSI kepada pemerintah desa yang bernaung di APDESI, pertama membantu publikasi pembangunan serta potensi di desa se-Inhu, kedua, advokasi media terhadap pemerintah desa serta bantuan hukum diberikan kepada Pemdes se-Inhu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Dalam acara penandatanganan yang berlangsung di kantor JMSI Inhu jalan Rengat-Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dihadiri para pengurus kedua organisasi.
Tampak hadir ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait SE SH MM, serta hadir juga ketua Bidang ICT JMSI Pusat Zulpen Zuhri, kemudian hadir ketua APDESI Jon Hepni, Sekretaris APDESI Inhu Ahmadi, dan Bendahara APDESI Inhu Aprisal.
Kehadiran kedua pengurus organisasi tersebut, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas publikasi dan advokasi media serta bantuan hukum untuk seluruh desa se-Inhu dari LBH Pena Riau dan diharapkan kerja sama tersebut dapat memberikan dukungan pembangunan yang lebih baik kepada pemerintah desa dan masyarakatnya.
Publikasi Desa yang Lebih Berkualitas
Salah satu poin utama dalam MoU APDESI Inhu dengan JMSI adalah, peningkatan kualitas publikasi desa. Seluruh potensi wisata dan potensi desa yang bisa menjadi sumber pendapatan desa bisa terpromosikan lewat publikasi media siber yang direkomendasikan oleh JMSI ke desa se-Inhu.
Tujuannya adalah, agar informasi mengenai program dan kegiatan pembangunan serta potensi desa dapat tersampaikan dengan lebih baik dan efektif kepada masyarakat luas.
Advokasi Media
Selain publikasi, MoU mencakup advokasi media desa, di mana JMSI dan APDESI Inhu memastikan desa memiliki porsi lebih yang kuat untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, peran media siber sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat akan semakin kuat dan terarah.
Melalui kerja sama JMSI dan APDESI, akan memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada tim media desa di Inhu dalam menyiapkan informasi yang akan dipublikasikan terkait dengan potensi desa se-Inhu.
Bantuan Hukum dari LBH Pena Riau
Kerja sama JMSI dengan APDESI juga mencakup bantuan hukum yang akan disediakan oleh LBH Pena Riau milik JMSI Inhu. Bantuan hukum tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak pemerintah desa dari ancaman hukum yang mungkin timbul selama pejabat dan aparatur desa menjalankan tugasnya.
LBH Pena Riau siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada aparatur desa, maupun kepada masyarakat desa.
Ketua APDESI Inhu Jon Hepni menyatakan bahwa, kerja sama APDESI dengan JMSI Inhu langkah strategis dalam menghadapi tantangan desa di era digital dan keterbukaan informasi. Berdasarkan hasil rapat APDESI Inhu, seluruh desa se-Inhu berharap agar kerja sama APDESI dengan desa bisa segera dilaksanakan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan publikasi potensi desa di media siber anggota JMSI Kabupaten Inhu. Kolaborasi ini juga penting untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada rekan-rekan kami di desa,” ujarnya.
Sementara itu, ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait mengungkapkan antusiasmenya untuk bekerja sama dengan APDESI Inhu.
“Kami percaya bahwa informasi potensi desa yang dipublikasikan adalah ujung tombak informasi di masyarakat. Semoga kerja sama dan tiga produk JMSI Inhu bisa dimaksimalkan oleh pemerintah desa se-Inhu,” jelasnya.**