Gambar : kebun sawit yang diduga dikuasai oleh mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far
PERSADARIAU, PELALAWAN — Ahli waris tokoh adat Batin Putih Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, Syafrizal alias Ucok yang juga aktivis itu mempertanyakan hak nya yang sampai saat ini setelah sepeninggalan almarhum ayahnya, belum bisa ia kuasai.
Ucok mengklaim semasa hidup almarhum ayahnya bernama M Nasir yang sempat menjabat sebagai Kepala Desa Air Hitam itu, memiliki beberapa hektar kebun sawit bersamaan dengan lahan yang dikuasai oleh mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far.
Menurutnya, berdasarkan surat peninggalan almarhum ayahnya yang pernah ia lihat, antara Bupati saat itu yang di jabat oleh Tengku Azmun Ja’far, ada sejumlah lahan yang berada diatas Hutan Tanah Batin Putih (HTBP) ada pembagian secara proporsional antara masyarakat lokal dengan pihak terkait.
” Kepada yang terhormat bapak mantan bupati bapak Tengku Azmun Ja’far di mana pun berada, sekira nya selama ini bapak telah menikmati hasil dari kebun yang berada di atas Hutan Tanah Batin Putih Desa Air Hitam yang luas nya hanya bapak sendiri yang memiliki kebun seluas itu di desa air hitam, bahkan dari pejuang desa pertama kepala desa air hitam bapak almarhum Sitan tidak memiliki kebun seluas itu dan juga bapak mantan kepala desa kedua dari desa air hitam, bapak M.Nasir,” ungkap Ucok kepada Persadariau.co.id melalui keterangan tertulisnya.
Tidak tanggung-tanggung, lahan yang diduga dikuasai oleh mantan Bupati Pelalawan pada masanya itu mencapai 500 hektar. Rumor tidak mengenakan itu sempat menjadi buah bibir disaat itu.
Almarhum ayahnya sejauh ini, kata Ucok, belum pernah menguasai kebun sawit meski sejengkal tanah.
” Bahkan sepeninggalnya beliau hingga beliau menghadap Allah subhana wa taala, beliau bahkan tidak memiliki satu jengkal perkebunan kelapa sawit, saya anak muda dari desa air hitam, hanya ingin mengetahui dari mana bapak bisa memiliki kebun seluas kurang lebih dari 500 hektare yang berbatasan langsung dengan kebun masyarakat, dan juga langsung berbatasan dengan kebun yang di kelola oleh PT Musim Mas,” ujarnya heran, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Yang mana hingga saat ini, sambungnya, kebun yang di kelola oleh PT Musim Mas pun, hanya mengakui hutan tanah dari Desa Pangkalan Lesung.
” Tidak di dunia ada penuntutan, maka nanti di akhirat setelah mati maka anda pasti mempertanggung jawabkan juga, dan saya hanya sekedar ingin mengetahui tentang asal usul tanah tersebut, agar tidak berburuk sangka kepada bapak selaku mantan bupati Pelalawan yang memiliki kebun yang paling luas wilayah nya dalam satu Desa Air Hitam,” sumpahnya kesal.
” Entah ada kah hak orang lain dalam kebun tersebut, itu mungkin hanya bapak dan Allah yang tau, saya sebagai anak muda desa air Hitam hanya ingin mengetahui cerita nya, dan bisa pula saya menjelaskan nanti nya kepada orang yang bertanya, agar tidak terjadi nya berburuk sangka kepada Anda, sekian dan terimakasih dari saya pemuda desa Air hitam,” ulasnya.
Kebun sawit yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas tersebut di duga sebagai hadiah untuk kepentingan tertentu. Namun upaya untuk mengklarifikasi langsung dengan Azmun Ja’far belum berhasil sampai berita ini diterbitkan.
FA