Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung
Daerah

Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung

admin
Last updated: 2024/11/01 18:56:42
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, LAMPUNG – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.

“Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda,” kata sumber di lokasi sekolahan tersebut.

“Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang,” tambahnya.

Desakan Kuasa Hukum

Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku.

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.

“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,” ujar Ridho.

Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucapnya.

Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

Penjelasan Polresta

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Kompol M Hendrik Aprilianto mengatakan bahwa benar pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.

“Kasusnya tetap jalan. Tidak benar perkara berhenti. Pelaku inisial FZ adalah tersangka, korban murid kelas IV, usia 12 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim ahli, dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.

Perkaranya, kata Kasat, saat ini sudah sampai pelimpahan tahap satu. Dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap dua. Soal ada nilai uang dan lain lain pihaknya mengaku tidak tahu, karena proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

“Terkait penangguhan penahanan adalah menjadi kewenangan penyidik, yang menilai sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan pelaku koperatif. Penyidik meyakini pelaku dengan identitas jelas, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor. Ada jaminan penangguyan itupun sudah kira registrasi di panitera,” katanya.

Terkait viralnya vidio-vidio, gambar dan ujaran di media sosial dengan berbagai framing, Kasat menyebut banyak narasi hoax yang perlu diluruskan.

“Kita mengajak nitizen dan akun akun bodong dapat menyampaikan informasi secara benar. Jangan justru hanya memperkeruh dengan target hanya ingin viral, tapi menyesatkan. Tim patroli Siber kami terus memantau akun akun yang menyebar fitnah itu,” katanya.

Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kota

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, mengunjungi Polresta Bandar Lampung. Mereka melakukan tabayun atas viralnya kasus tersebut di media sosial dengan narasi berbagai macam.

“Kita melakukan cros cek atas informasinya yang mereka di media. Baik media pers dan media sosial. Karena konotasi masyarakat, soal tuduhan pencabulan adalah sangat buruk. Apalagi korban anak dibawah umur,” kata Romi Husin, didampingi Mayang, dan anggota DPRD Gerindra Bandar Lampung.

Romi mengaku pihaknya sudah mendapat penjelasan oleh Kapolresta dan Kasatreskrim dan Tim pentidik. “Intinya kita megawal kasus yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Apa lagi menyangkut kasus kasus PPA, anak di bawah umur, dan masyarakat. Kita juga harus menjaga Nama baik Polri,” katanya. (*/Red)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-11-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?