PERSADARIAU, PEKANBARU – Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier D.I. OSAKA, terus berproses.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jakop Sihombing kepada Persadariau hari Selasa, 15 Juli 2025.
“Baru-baru ini kami dapat info dari internal kejati, penyelidikannya tetap berjalan,” ucap Jakop.
Meskipun begitu, Jakop mengaku tidak mengetahui secara rinci proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan atas laporan dugaan korupsi tersebut.
Namun, PETIR berharap Kejati Riau mengusut dengan tuntas dan terbuka kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana APBN yang tidak sepatutnya itu.
Sebab PETIR menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan cenderung menghamburkan keuangan negara.
Guna mendapatkan keterangan detail terkait perkara tersebut. Persadariau menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.
Kasipenkum sebut 5 orang saksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pembangunan saluran irigasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah diperiksa Jaksa.
Tiga diantaranya merupakan pegawai Kementerian PUPR di lingkungan BWSS III Provinsi Riau, satu orang dari pihak rekanan dan satu orang lagi tenaga ahli.
Ketiga pegawai Kementerian itu menjalankan tugas yang berbeda-beda. Satu orang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu, satu orang selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan yang terakhir sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker).
“YK direktur CV PJP, LN sebagai Kasatker, BR selaku PPK, RE sebagai PPSPM dan R pihak konsultan pengawas,” ungkap Zikrullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/25).
Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika DPN PETIR meninjau lokasi pembangunan infrastruktur sistem pengairan persawahan di Kabupaten Rokan Hulu.
Di lapangan tim PETIR menemukan sejumlah kerusakan konstruksi yang diduga akibat kesalahan perencanaan, pelaksanaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, DPN PETIR melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal, 27 Desember 2024.
Sebagai informasi, Pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier D.I OSAKA sepanjang 1800 meter di Kabupaten Rokan Hulu dibiayai dari APBN tahun anggaran 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau ini senilai Rp 11.120.000.000 dan dimenangkan oleh CV Pilar Jaya Persada.
Sedangkan konsultan supervisi pada proyek tersebut adalah PT Hegar Daya dengan PT Tata Bumi Konsultan, dalam kerja sama operasi (KSO).
Sus

