Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Lahan Hutan, Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan dan Oknum DPRD Riau
Daerah

Lahan Hutan, Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan dan Oknum DPRD Riau

admin
Last updated: 2025/07/09 08:00:56
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sepanjang delapan bulan terakhir, ada tiga nama anggota DPRD Provinsi Riau yang diketahui mengelola kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Pertama EB, ia memiliki kebun sawit seluas 180 hektare di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, oknum DPRD Riau ini dinyatakan bersalah atas gugatan Yayasan Riau Madani.

Kedua S, nama sang legislator ini muncul saat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dia dikabarkan mengelola kebun kelapa sawit seluas 311 hektare. Kini lahan garapannya, telah disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketiga KS, eks anggota DPRD Pekanbaru ini disebut-sebut menggarap ratusan hektare kebun sawit dalam kawasan hutan. Kabar itu ramai diperbincangkan seusai Polda Riau menyegel lahan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sungguh miris, pejabat yang diamanahkan sebagai wakil rakyat di Riau justru terlibat dalam perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fenomena itu menggelitik pita suara sejumlah kalangan. Praktisi hukum Arisona Suganda Hasibuan SH mengemukakan pendapatnya terkait penegakan hukum.

Menurutnya, tidak cukup dengan menerapkan ruang relaksasi yang diberikan Undang Undang Cipta Kerja atas keterlanjuran. Sebab lahan tersebut dikelola secara melawan hukum.

“Penegak hukum merupakan representasi negara sebagai eksekutorial. Jadi, dalam hal penindakan harus mampu menjerat pelaku dengan aturan hukum sesuai perbuatannya,” ucap Arisona, Rabu (9/7/25).

Pembukaan lahan dan alih fungsi hutan secara masif terjadi karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan atau ada oknum yang memfasilitasi.

“Bisa kita lihat bersama, selama ini para oligarki tidak tersentuh hukum. Kuat dugaan mereka mendapat perlakuan khusus dari pihak yang berkepentingan,” imbuhnya.

Ditengah hiruk pikuk penertiban kawasan hutan. Arisona mengatakan, pemerintah mesti mencari solusi yang bisa diterima semua pihak untuk meminimalisir konflik.

“Pemerintah harus punya formulasi dan klasifikasi yang benar-benar bijak, akomodatif terhadap kaum marginal dan kalangan bawah yang terdampak penertiban kawasan hutan,” ujar Arisona.

“Tidak sedikit dari mereka yang kerap menjadi “Korban” eksekusi itu adalah kalangan akar rumput yang selalu menggantungkan hidup pada aktivitas yang menurut negara dilarang,” sambungnya.

Oleh karenanya, eksistensi negara sangat penting terhadap suatu kebijakan terutama dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mengamati persoalan lahan hutan yang dikuasai segelintir legislator, Ketua DPD Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto turut angkat bicara.

Ia menilai, terhadap para pihak yang telah menguasai dan menggarap lahan hutan harus dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Jangan hanya karena sudah mengaku salah ataupun menyerahkan kembali lahan itu ke pemerintah, lalu tidak diganjar sebentuk hukuman,” ucap Julianto.

Sebab, lahan hutan yang dieksploitasi dan dikuasai individu secara ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Pendapatan itu, lanjut Julianto, berupa iuran pemanfaatan hutan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bertahun-tahun mereka nikmati hasil dari perkebunan sawit ilegal. Sudah berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan,” bebernya.

Tindak pelanggaran tersebut menabrak sejumlah regulasi, diantaranya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Tipikor; Pasal 2 dan 3, serta Pasal 55 KUHP.

“Perbuatan pelaku tergolong kejahatan luar biasa dan diduga terindikasi pencucian uang. Aparat hukum harus berani menjerat para pihak dengan hukuman pidana disertai pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Sus

You Might Also Like

Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka

Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan

admin 2025-07-09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional 7 jam ago
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah 1 hari ago
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah 2 hari ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Kebakaran hutan dan lahan
Daerah

Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka

1 hari ago
Daerah

Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran

2 hari ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
DaerahHukrim

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

2 hari ago
Daerah

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?