PERSADARIAU, PEKANBARU – Penyelenggara pertambangan terus berulah, penambangan material galian C tanpa izin tetap berjalan di wilayah Desa Bencah Kelubi, Kampar.
Inspeksi yang dilaksanakan anggota DPRD Riau dari Komisi III mendapati aktivitas penggalian oleh sebuah perusahaan tambang diluar dari areal izinnya.
Ketua Komisi III Edi Basri menekankan agar kegiatan di lokasi tambang (quarry) yang di garap PT Galian Saputra Jaya (PT GSJ) segera dihentikan.
“Saya minta kegiatan ini dihentikan sekarang juga. Pimpinan perusahaannya harus hadir ke DPRD Riau pekan depan untuk memberikan penjelasan,” ujar Edi Basri, seperti dikutip.
Menurut informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang diterima Persadariau.
Diketahui pada lokasi penambangan yang sedang digarap PT Galian Saputra Jaya saat ini belum ada izin yang diterbitkan pemerintah.
Perusahaan ini juga belum ajukan permohonan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Sebagai informasi, PT GSJ adalah sebuah badan usaha yang bertindak sebagai pelaksana pertambangan material timbunan untuk kebutuhan proyek jalan Tol.
Material hasil galian tersebut di supply PT Wira Agung selaku vendor ke PT HKI dalam pelaksanaan konstruksi jalan Tol lingkar Pekanbaru – Dumai – Bangkinang.
Sebelumnya, PT GSJ juga nekat melaksanakan kegiatan penambangan material tanah timbun yang berlokasi di KM 17 jalan Garuda Sakti, pada awal tahun 2024.
Padahal saat itu, penyelenggara pertambangan ini belum dibenarkan memulai operasional penggalian material timbunan untuk kebutuhan proyek jalan Tol.
Hingga akhirnya, Dinas ESDM Provinsi Riau meminta PT Galian Saputra Jaya segera menghentikan aktivitas penambangan sampai persetujuan tekhnis terpenuhi.
Terkait penyelenggaraan pertambangan di Desa Bencah Kelubi dan kegiatan penyediaan material timbunan yang dilaksanakan oleh kedua badan usaha tersebut.
Rudi pihak PT GSJ yang juga merupakan sebagai personil internal PT Wira Agung, tidak merespons ketika dihubungi Persadariau pada hari Senin, (7/7/25).
Sus

