Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Mahasiswa Desak Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Sekretaris DPRD Pekanbaru
Daerah

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Sekretaris DPRD Pekanbaru

admin
Last updated: 2025/05/26 19:30:12
admin
Share
3 Min Read
Massa AMMK saat demo di gedung kejati riau
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi (AMMK) mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti.

Kini oknum itu menjabat Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Kasus ini menyoroti buruknya tata kelola birokrasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, Senin (26/05/2025) pagi.

“Tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sekwan memiliki dampak serius dalam pengelolaan administrasi keuangan DPRD. Aliansi Mahasiswa menilai hal ini sebagai bentuk nyata konservasi otoritas dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

Akbar, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMMK, menyatakan, “Sangat miris melihat Kota Pekanbaru mempercayakan amanat rakyat kepada seseorang yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.”

Korupsi dianggap sebagai musuh utama demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Suap dan gratifikasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang harus menjadi fondasi tata kelola negara,” kata dia dengan lantang.

Indra, Koordinator Umum (Kordum) AMMK, menegaskan, “Pekanbaru harus bersih dari indikasi korupsi, baik suap maupun gratifikasi. Dukungan penuh dari Walikota Pekanbaru sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia untuk memberantas korupsi di seluruh negeri.”

Kordum AMMK juga mengingatkan, “Bumi Lancang Kuning, yang kaya akan sumber daya alam dan manusia, harus bebas dari praktik korupsi agar kesejahteraan masyarakat Riau bisa terwujud,” pintanya

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat 1 mengatur pidana bagi pemberi suap dengan hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Pasal 12 Huruf a dan b mengatur penerima suap dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 12 B ayat 2 mengatur pidana gratifikasi dengan pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun dan denda serupa

Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi berkomitmen untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan moral toleransi ini. Mereka yakin perubahan hanya akan terjadi jika generasi muda bersatu melawan korupsi melalui aksi, diskusi publik, dan gerakan sosial demi menjaga integritas dan keadilan.

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Meranti yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, yaitu Saudara Hambali Nanda Manurung, atas dugaan gratifikasi dan suap sebesar 4,5 miliar rupiah kepada perdana menteri M. Aidil, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemberian gratifikasi dan suap yang melibatkan beberapa pejabat pemerintah di Provinsi Riau, termasuk nama yang disebutkan pada poin pertama.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa memandang bulu dalam menegakkan keadilan dan anggota melakukan praktik korupsi. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-05-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 19 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?