Ratusan Buruh PT Sumber Sawit Sejahtera Mengadu ke Bupati Pelalawan Zukri
PERSADARIAU, PELALAWAN — Massa dari karyawan pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) ungkapkan kejahatan perusahaan milik taipan yang disembunyikan selama bertahun-tahun kepada para buruhnya.
Dalam sepanduk yang dibentang peserta aksi dihadapan Bupati Pelalawan Zukri, tertulis PT SSS belum membayarkan upah kerja puluhan karyawan sejak tahun 2019 hingga 2025. Selain itu perusahaan yang sempat dijerat kasus Karhutlah tersebut ternyata diketahui belum juga memberikan hak Tunjangan Hari Raya / Natal sejak 2019-2025.
Padahal jelas ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahwa sanksi hukum untuk perusahaan perkebunan yang tidak membayar upah atau hak-hak buruh selama 7 tahun dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000
Kemudian, Sanksi Administratif berupa; Teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta Pencabutan izin.
Selain itu, perusahaan itu juga wajib membayar upah yang belum dibayarkan kepada buruh beserta dendanya. Denda keterlambatan pembayaran upah adalah sebagai berikut : 5% dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8; kemudian 1% tambahan untuk setiap hari keterlambatan setelah hari ke-8, dengan batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan dalam satu bulan; dan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah jika upah masih belum dibayar setelah sebulan.
Hadirnya pemerintah bagi para buruh sepertinya tidak serius, hal itu dapat dilihat bahwa pemerintah melalui dinas tenaga kerja lemah dalam mengawasi. Mestinya bisa saja dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti melakukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam mengawasi perusahaan.
Bupati Pelalawan Zukri Misran merespon akan segera menindak tegas pihak perusahaan melalui OPD terkait. Ia didampingi Wakil Bupati Husni Thamrin menyampaikan akan perintahkan jajarannya menyuruh pihak manajemen PT SSS segera membayarkan upah kerja puluhan karyawannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2025.
Zukri juga menginstruksikan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai semua hak-hak karyawan diselesaikan.
” Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum hak-hak karyawan di selesaikan,” kata Bupati Zukri kepada Persadariau.
Kalau tidak ada solusi, saya akan cabut izin perusahaan ini. Saya juga minta kepada Disnaker untuk selesaikan masalah ini segera. Jika tidak, maka akan berdampak pada jabatan Anda,” tegas Zukri.
Bupati Zukri juga menyinggung potensi pidana dalam kasus ini. Ia menyoroti iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan tetapi tidak dibayarkan.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini murni penggelapan. Saya akan minta Kapolres untuk mengusut ini,” tambahnya.
Disentil nasibnya sebagai Kepala dinas Tenaga kerja terancam dicopot, Tengku Amri menyebut pihaknya telah memaksimalkan kinerjanya.
” Kami dari disnaker, sudah menindak lanjuti permasalahan ini menunggu hasil dari pengawas karena kewenangan dari normatif dari tim pengawas. Silahkan hubungi pak sek/ mediator untuk penjelasan lebih lanjut,” jelas Kadisnaker Pelalawan Drs Tengku Amri Fuad menjawab pertanyaan Persadariau, Sabtu (24/5/2025).
” Mohon maaf pak pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuannya kewenangan sudah di provinsi tidak di kab/ kota. kalau mau demo lebih pasnya silahkan ke provinsi,” ujarnya menambahkan.
FA
Editor: Redaktur

