PERSADARIAU, PEKANBARU – Pertanggungjawaban hukum terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan kelas I Pekanbaru Bastian Manalu dan Kepala Pengamanan Rutan Arie Jelfri, masih menunggu keputusan dari pusat.
Kedua pejabat Rutan Pekanbaru tersebut dicopot dari jabatan setelah video narapidana pesta dugem dan diduga mengkonsumsi narkotika di dalam sel tahanan viral ke publik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau, Maizar tidak berkomentar banyak saat ditanyakan sanksi apa yang akan dikenakan terhadap petugas Rutan itu.
“Tunggu keputusan dari Inspektorat,” kata Maizar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, (14/5/25).
Selain membebastugaskan Bastian dan Arie, Kanwil Ditjen PAS juga telah memindahkan 4 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk penindakkan tegas terhadap pelanggaran berat di dalam Rumah Tahanan maupun Lembaga Peasyarakatan.
Diberitakan sebelumnya, DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan tersangka mantan petugas Rutan yang terbukti terlibat.
“Kami menilai adanya indikasi korupsi dan pemufakatan jahat, bahkan dugaan peredaran Narkotika dibalik terjadinya peristiwa tersebut dan meminta pertanggungjawaban hukum,” kata Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, pada (16/4/25).
Jackson menilai sangat tidak pantas jika penyelenggara negara yang bersangkutan hanya mendapatkan sanksi dan demosi tanpa adanya pertanggungjawaban pidana. ***

