PERSADARIAU, PEKANBARU – Tim Intelijen Korem 031/Wira Bima, bekerja sama dengan Polsek Lima Puluh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi online antar provinsi.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025, pada sebuah kafe di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah Ketua KPAI Riau, Dwi Ari Santi, menemukan unggahan mencurigakan di akun TikTok milik seorang terduga pelaku (AT) yang menawarkan bayi untuk dijual.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Komandan Unit Intel Korem 031/WB, Letda Inf Dadang, yang langsung berkoordinasi dengan Katim Buser Polsek Lima Puluh, Ipda Eroiman, untuk melakukan penangkapan.
Dalam operasi penyamaran sebagai pembeli, tim berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu TH (30) orang tua bayi, EJH (49) Bidan dan AT (22) berperan sebagai penghubung jual beli bayi.
Proses negosiasi berlangsung di Kafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35 juta. Ketiga pelaku langsung diamankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Pekanbaru.
Biodata Bayi yang Diamankan, berjenis kelamin perempuan, berusia 1 (satu) minggu, berat badan 2,29 kg, panjang badan 49 cm, lingkar kepala 34 cm, lingkar lengan atas 11 cm dan lingkar dada 31 cm.
Kepala Penerangan Korem 031/Wira Bima, Kapten Inf Turba Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi yang solid antara Korem, Polsek Lima Puluh, dan KPAI Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku utama, Aprita Tarigan, diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di Medan.
Saat ini, bayi tersebut berada dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Pekanbaru. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lebih luas. (*/Penrem031)

