Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK
Daerah

Diduga 2 Perusahaan di Inhil Beroperasi Tanpa IPPKH Dari Menteri LHK

admin
Last updated: 2024/12/03 14:04:49
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua perusahaan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Indragiri Hilir telah dilaporkan DPN PETIR ke penegak hukum, pada 18 September 2024.

Berdasarkan temuan lapangan, Ormas PETIR menduga ada pelanggaran-pelangaran lain pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan kedua badan usaha itu.

“Areal kegiatan penambangan PT TGM dan CV AL masuk ke dalam wilayah hutan kawasan,” ungkap Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop kepada media, Senin (2/12/24) siang.

Menurut observasi PETIR, penyelenggara pertambangan tersebut tidak miliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pengecekan kami lakukan melalui citra satelit, dalam sistem tidak ada IPPKH yang terbit di wilayah kerja PT TGM dan CV AL. Untuk izin usaha pertambangan (IUP) hanya dimiliki PT TGM, tapi masa berlakunya telah berakhir, sedangkan CV AL tidak memiliki izin (IUP),” jelas Yakop.

IPPKH adalah izin yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) untuk suatu kegiatan yang menggunakan kawasan hutan diluar bidang kehutanan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Terkait IPPKH, redaksi Indonesiawarta.com telah mengirim surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru.

Namun sejak tanggal 13 November 2024, surat permintaan informasi tersebut belum mendapat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIX Pekanbaru. **

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-12-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 5 jam ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 1 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

5 jam ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

1 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?