Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh SF Hariyanto Bergulir ke Gakkumdu
Daerah

Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh SF Hariyanto Bergulir ke Gakkumdu

admin
Last updated: 2024/09/30 13:46:47
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini dikatakan Arisona Suganda Hasibuan SH, Penasehat Hukum pelapor, hari Minggu, 29 September 2024. “Alhamdulillah, hari ini laporan kita resmi masuk ke Sentra Gakkumdu Provinsi Riau,” ujarnya.

“Selain klien kita, beberapa saksi juga diundang oleh Bawaslu pada hari yang sama untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut di antaranya yang hadir pada acara silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kita berharap saksi dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan jujur, karena jika memberi keterangan bohong atau palsu, tentu ada sanksinya tersendiri,” terang Arisona Suganda.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kota Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Arisona Suganda Hasibuan SH, melaporkan calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu Provinsi Riau.

Arisona menuturkan, dalam laporannya pada tanggal 17 September 2024, secara formil telah terpenuhi unsurnya. Sedangkan syarat materil dinyatakan Bawaslu masih belum lengkap.

Setelah penetapan peserta calon kepala daerah oleh KPU Riau, Senin (23/9/24). Keesokan harinya, Arisona bersama pelapor kembali mendatangi Bawaslu Riau guna melengkapi bukti tambahan dan saksi tambahan.

“Penyerahan bukti dan saksi tersebut sekaligus menjadi laporan ketiga klien kami. Karena terlapor telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil kepala daerah,” ucap Arisona.

Dalam laporan itu, calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebagaimana Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

SF Hariyanto juga disangkakan melanggar Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi media, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau membenarkan adanya penanganan pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada.

“Benar ada (pelaporan), prosesnya sedang berjalan. Hari ini Bawaslu tengah mendalami persoalan tersebut dan bagaimana hasilnya nanti akan kita sampaikan,” kata Alnofrizal via telepon WhatsApp, Senin (30/9/24). ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-09-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?