Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh SF Hariyanto Bergulir ke Gakkumdu
Daerah

Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh SF Hariyanto Bergulir ke Gakkumdu

admin
Last updated: 2024/09/30 13:46:47
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini dikatakan Arisona Suganda Hasibuan SH, Penasehat Hukum pelapor, hari Minggu, 29 September 2024. “Alhamdulillah, hari ini laporan kita resmi masuk ke Sentra Gakkumdu Provinsi Riau,” ujarnya.

“Selain klien kita, beberapa saksi juga diundang oleh Bawaslu pada hari yang sama untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut di antaranya yang hadir pada acara silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kita berharap saksi dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan jujur, karena jika memberi keterangan bohong atau palsu, tentu ada sanksinya tersendiri,” terang Arisona Suganda.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kota Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Arisona Suganda Hasibuan SH, melaporkan calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu Provinsi Riau.

Arisona menuturkan, dalam laporannya pada tanggal 17 September 2024, secara formil telah terpenuhi unsurnya. Sedangkan syarat materil dinyatakan Bawaslu masih belum lengkap.

Setelah penetapan peserta calon kepala daerah oleh KPU Riau, Senin (23/9/24). Keesokan harinya, Arisona bersama pelapor kembali mendatangi Bawaslu Riau guna melengkapi bukti tambahan dan saksi tambahan.

“Penyerahan bukti dan saksi tersebut sekaligus menjadi laporan ketiga klien kami. Karena terlapor telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil kepala daerah,” ucap Arisona.

Dalam laporan itu, calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebagaimana Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

SF Hariyanto juga disangkakan melanggar Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi media, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau membenarkan adanya penanganan pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada.

“Benar ada (pelaporan), prosesnya sedang berjalan. Hari ini Bawaslu tengah mendalami persoalan tersebut dan bagaimana hasilnya nanti akan kita sampaikan,” kata Alnofrizal via telepon WhatsApp, Senin (30/9/24). ***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-09-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 6 jam ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 1 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

6 jam ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

1 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?